Satpol PP Razia 238 Miras dari Warung Kelontong

  • 03 Des 2025 12:36 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Samarinda: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menemukan peredaran minuman keras ilegal saat operasi cipta kondisi, Rabu (3/12/2025) dini hari. Dari sebuah warung kelontong di Jalan Suryanata, petugas mengamankan 238 botol dan kaleng minuman beralkohol berbagai merek.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan warung bernama Warung Febi itu bukan pertama kalinya disasar. Beberapa kali operasi sebelumnya, tempat tersebut juga didapati menjual miras tanpa izin, namun pemiliknya belum pernah hadir memenuhi panggilan untuk proses persidangan.

“Di sana kami amankan 238 minuman beralkohol berbagai merek. Ada yang ditemukan di dalam rumah, dan sisanya disimpan di dalam mobil,” kata Anis.

Menurutnya, jumlah miras yang ditemukan kali ini jauh lebih banyak dibanding temuan-temuan sebelumnya. Belum diketahui apakah barang tersebut sengaja ditimbun untuk dijual saat momen libur akhir tahun. Kepastian motif baru bisa disimpulkan setelah pemeriksaan terhadap pemilik warung.

“Motifnya belum tahu. Nanti akan kami dalami setelah yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan. Kalau tidak hadir, ada upaya paksa yang bisa dilakukan,” ujarnya.

Anis menegaskan, penindakan akan dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh Bidang Perundang-undangan Satpol PP. Barang bukti sudah disita, sementara pemilik warung akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.

Operasi cipta kondisi akan terus digencarkan hingga pergantian tahun, terutama di titik-titik yang diduga menjadi lokasi penjualan miras ilegal dan rawan pelanggaran ketertiban umum.

Audio
Putar Audio

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....