Gubernur Kaltim Siapkan RS Islam Perkuat Penanganan Korban Narkotika

  • 08 Jun 2026 13:51 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, memastikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi masyarakat, termasuk di bidang kesehatan. Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah pemanfaatan Rumah Sakit Islam Samarinda untuk membantu penanganan pasien gangguan kejiwaan dan korban penyalahgunaan narkotika.

Pernyataan tersebut disampaikan Rudy Mas'ud di Samarinda, saat menanggapi pembahasan terkait pembangunan sumber daya manusia dan persoalan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur. Menurutnya, pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pelayanan sosial merupakan prioritas yang tidak bisa ditawar.

"Kami berkaitan dengan standar pelayanan minimum mulai dari pendidikan, kesehatan, termasuk infrastruktur dan kegiatan sosial lainnya. Ini harga mati untuk seluruh masyarakat Kalimantan Timur," katanya. Senin, 8 Juni 2026.

Rudy menjelaskan, saat ini Rumah Sakit Atma Husada Mahakam tidak hanya menangani pasien dengan gangguan kejiwaan, tetapi juga korban penyalahgunaan narkotika. Namun, kapasitas rumah sakit tersebut dinilai sudah hampir tidak mampu menampung jumlah pasien yang terus meningkat.

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud ( kanan), Didampingi Ketua DPRD Kaltim , Hasanudin Masúd (Foto: RRI ).

Ia mengungkapkan kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pasalnya, kebutuhan ruang perawatan dan rehabilitasi bagi korban narkotika maupun pasien gangguan kejiwaan terus bertambah dari waktu ke waktu.

"Rumah Sakit Atma Husada sudah hampir tidak mampu lagi menampung pasien, baik untuk gangguan kejiwaan maupun korban narkotika, terutama narkotika," ujarnya.

Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mempertimbangkan pemanfaatan Rumah Sakit Islam Samarinda yang dinilai memiliki potensi menjadi fasilitas pendukung pelayanan kesehatan jiwa dan rehabilitasi narkotika.

Menurut Rudy, rumah sakit tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah yang masa kontraknya telah berakhir pada Desember 2025. Karena itu, pemerintah sedang melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pemanfaatannya dapat berjalan sesuai ketentuan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Forkopimda, BPK, BPKP, dan KPK agar Rumah Sakit Islam ini dapat difasilitasi untuk menangani tidak hanya pasien kejiwaan, tetapi juga korban narkotika," ucapnya.

Pemprov Kaltim berharap optimalisasi fasilitas kesehatan tersebut dapat memperkuat layanan rehabilitasi dan penanganan kesehatan jiwa di daerah, sekaligus mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika yang masih menjadi tantangan di Kalimantan Timur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....