BNNP Kaltim Sebut Vape Rawan Disalahgunakan

  • 25 Mei 2026 13:49 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) menyoroti maraknya penyalahgunaan rokok elektronik atau vape yang dicampur zat berbahaya dan narkotika jenis baru. Kondisi tersebut memunculkan wacana pelarangan vape di Indonesia seperti yang telah diterapkan sejumlah negara di Asia Tenggara.

Penyuluh BNNP Kaltim, Fadholi, mengatakan Kepala BNN mendorong Indonesia mengikuti langkah negara tetangga seperti Singapura dan Thailand yang melarang penggunaan vape. Menurutnya, kebijakan itu muncul karena adanya temuan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat berbahaya dan narkotika jenis baru atau new psychoactive substances (NPS).

Namun demikian, Fadholi menilai persoalan utama bukan pada alat vape itu sendiri, melainkan penyalahgunaannya oleh oknum tertentu yang mencampurkan zat terlarang ke dalam cairan vape.

“Kepala BNN mendorong supaya negara kita Indonesia sama dengan negara-negara tetangga seperti Singapura dan Thailand untuk melarang vape. Ini tentu ada pro dan kontra. Yang salah bukan vapenya, yang salah adalah penyalahgunaannya, apalagi saat ini ada jenis zat baru,” ujar Fadholi. Senin, 25 Mei 2026.

BNN sebelumnya mengungkap hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape yang menemukan kandungan etomidate, ganja sintetis hingga metamfetamin. Temuan tersebut menjadi dasar usulan pelarangan vape dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.

Fadholi mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terpengaruh tren penggunaan vape tanpa memahami risiko kesehatan dan ancaman penyalahgunaan narkotika yang dapat masuk melalui media tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....