Komdigi Larang Sisa Kuota Hangus, Operator Siapkan Solusi
- 03 Okt 2026 08:08 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Kementerian Komunikasi dan Digital melarang seluruh operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan. Aturan baru itu mewajibkan perlindungan sisa kuota pada layanan prabayar maupun pascabayar sepanjang masa berlaku paket.
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 terbit pada Jumat, 28 Agustus 2026. Isinya mewajibkan operator menyediakan pilihan paket dengan akumulasi kuota dan tanpa akumulasi. Setiap sisa kuota wajib dilindungi lewat mekanisme yang sesuai kebutuhan, termasuk perpanjangan masa aktif.
Aturan itu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dijatuhkan pada 23 Juli 2026. Mahkamah menegaskan kuota yang belum sepenuhnya digunakan tetap menjadi hak milik pengguna jasa telekomunikasi. Mekanisme perlindungan yang dianjurkan mencakup akumulasi, perpanjangan masa aktif, dan pengembalian dana pelanggan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan sisa kuota merupakan hak milik pelanggan, Sabtu, 29 Agustus 2026. "Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan dan tidak boleh begitu saja hangus," ujarnya. Operator juga dilarang membebankan biaya tambahan apa pun untuk mempertahankan sisa kuota tersebut.
Operator wajib menawarkan perlindungan sisa kuota lewat kompensasi, pengalihan manfaat, atau poin yang bisa dikumpulkan. Mereka juga diwajibkan menginformasikan harga, volume, masa berlaku, dan perlakuan sisa kuota secara terbuka. Pelanggan prabayar dan pascabayar sama-sama berhak atas sisa kuota yang mereka bayar.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia menyebut operator tengah menggodok skema perlindungan kompensasi bagi pelanggan, Senin, 28 September 2026. Opsi perpanjangan masa aktif selama beberapa hari pun sedang dipertimbangkan bersama para operator. Pengaturan baru ini disebut butuh penyesuaian sistem penagihan sekaligus manajemen pelanggan tiap operator.
Setiap operator wajib menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada pemerintah hingga 28 September 2026. Laporan perkembangan selanjutnya dikirimkan setiap bulan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital. Langkah itu menegaskan kuota bekas bayaran pelanggan kini terlindungi sebagai hak yang sah bagi mereka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....