STNK Digital Kini Sah, Ini Cara Menggunakannya
- 02 Okt 2026 07:14 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Pemilik kendaraan kini memiliki pilihan baru untuk menunjukkan bukti legitimasi kendaraannya melalui STNK digital pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan ini diluncurkan Korlantas Polri sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan lalu lintas.
STNK digital memungkinkan masyarakat mengakses data kendaraan melalui telepon seluler. Data tersebut terhubung dengan sistem Korlantas Polri sehingga keabsahannya dapat diperiksa petugas di lapangan melalui kode QR dinamis yang telah tersertifikasi secara digital.
| Baca juga: Smart Glasses dan Era Komputasi tanpa Layar |
Melansir Korlantas Polri, STNK digital memiliki kedudukan hukum yang setara dengan STNK fisik. Dengan demikian, dokumen digital tersebut dapat digunakan sebagai bukti legitimasi kendaraan ketika pengendara tidak membawa STNK fisik.
“Artinya, masyarakat kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang memang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” ujar rilis Korlantas Polri.
Meski demikian, kehadiran STNK digital bukan berarti menghapus dokumen fisik. Berdasarkan informasi pada laman resmi Digital Korlantas Polri, dokumen digital disediakan sebagai pelengkap untuk memudahkan masyarakat mengakses identitas dan dokumen kendaraan melalui perangkat yang dimiliki.
Dari sisi keamanan, tampilan STNK digital dilengkapi sistem perlindungan sehingga tidak dapat direkam atau diambil tangkapan layar. Petugas dapat melakukan pemeriksaan dengan memindai kode QR dinamis yang tersedia pada dokumen. Sistem tersebut dirancang untuk membantu memastikan keaslian dokumen sekaligus mengurangi risiko pemalsuan.
Layanan digital juga terus diperluas melalui aplikasi Korlantas. Selain STNK digital, masyarakat dapat mengakses layanan terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) serta layanan pembayaran titipan denda tilang. Pelanggaran yang ditindak melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat diperiksa melalui layanan yang terintegrasi, termasuk pembayaran melalui LantasPay. Dengan layanan ini, digitalisasi kepolisian lalu lintas diarahkan bukan sekadar mengganti dokumen kertas menjadi digital, tetapi memudahkan masyarakat mengakses layanan secara lebih praktis dan terintegrasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....