AI Tantang Keaslian Bukti Elektronik di Pengadilan

  • 28 Agt 2026 07:48 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Jakarta - Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) menghadirkan tantangan baru bagi dunia hukum dan sistem peradilan. Kemampuan AI generatif menghasilkan konten yang menyerupai kenyataan dinilai dapat mempersulit proses pembuktian di pengadilan, khususnya dalam memastikan keaslian bukti elektronik.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria saat memberikan opening speech dalam National Law Forum di Jakarta. Pernyataan tersebut dikutip dari laman Komdigi.go.id, Jumat 28 Agustus 2026.

Menurut Nezar, teknologi AI generatif kini mampu menghasilkan apa yang disebut sebagai realitas sintetik. Teknologi tersebut dapat menciptakan berbagai format media, seperti foto, video, dan rekaman suara, yang tampak sangat meyakinkan dan menyerupai peristiwa nyata.

“Perkembangan Generative AI saat ini mampu menghasilkan apa yang kita sebut sebagai realitas sintetik dalam bentuk berbagai macam format media. Ini menjadi satu hal yang signifikan ketika kita melihat dalam proses-proses peradilan itu ada alat bukti yang diajukan berupa rekaman, video, maupun foto,” ujarnya.

Nezar menjelaskan, kemampuan AI menghasilkan konten yang menyerupai kenyataan membuat proses autentikasi bukti menjadi semakin penting. Pengadilan membutuhkan mekanisme yang kuat untuk memastikan bukti elektronik yang diajukan benar-benar autentik dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Ini menjadi ujian yang cukup penting. Bagaimana bukti tersebut bisa meyakinkan majelis hakim? Bagaimana forum pengadilan bisa melakukan autentikasi terhadap barang bukti yang diajukan di pengadilan?” katanya.

Di sisi lain, Nezar menilai AI tidak hanya menghadirkan tantangan, tetapi juga membuka peluang untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem peradilan. Sejumlah lembaga hukum di Indonesia mulai memanfaatkan teknologi tersebut untuk mendukung pekerjaan administrasi serta analisis hukum.

Salah satunya Mahkamah Agung yang telah memanfaatkan teknologi AI untuk membantu pengelolaan administrasi perkara dalam jumlah besar. Menurut Nezar, teknologi tersebut dapat membantu mempercepat dan mengorganisasi proses penanganan perkara.

“Mahkamah Agung telah memakai teknologi artificial intelligence untuk membuat semacam smart majelis untuk memproses administrasi kasus yang masuk yang jumlahnya sampai puluhan ribu,” ujar Nezar.

Meski memberikan sejumlah manfaat, Nezar menegaskan pemanfaatan AI dalam sistem hukum harus tetap berada dalam koridor yang jelas. Teknologi ditempatkan sebagai alat bantu, sedangkan kewenangan untuk mengambil keputusan tetap berada pada manusia.

“Yang menentukan tetap hakim, bukan AI, tetap manusianya, bukan AI. AI hanya membantu,” katanya.

Perkembangan AI tersebut menunjukkan perlunya keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan peran manusia dalam sistem peradilan. Di tengah kemampuan AI yang semakin canggih, keaslian bukti, akuntabilitas, dan kepercayaan tetap menjadi unsur penting dalam memastikan proses hukum berjalan secara adil.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....