Menkomdigi Dorong Pembinaan dan Solusi Perizinan Layanan Internet
- 27 Agt 2026 19:18 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Solo - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Mentawai yang saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang terkait penyediaan layanan internet berbasis jaringan Starlink.
Dikutip dari laman Komdigi.go.id, dalam keterangannya kepada awak media di Monumen Pers, Solo, Jawa Tengah, Selasa 25 Agustus 2026, Meutya menegaskan Komdigi tidak bermaksud melakukan intervensi terhadap proses hukum. Namun, pemerintah juga melihat adanya kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang lebih baik di wilayah Kepulauan Mentawai.
“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik,” ujar Meutya.
Menurut Meutya, wilayah Sikakap sebenarnya telah terjangkau layanan 4G. Namun, kualitas layanan internet masih menghadapi sejumlah kendala karena belum tersedianya jaringan serat optik (fiber optic) dan hanya terdapat satu operator yang melayani wilayah tersebut.
Kondisi tersebut membuat masyarakat masih bergantung pada satu penyedia layanan sehingga kualitas dan kecepatan internet belum dapat disamakan dengan daerah lain yang memiliki infrastruktur lebih lengkap.
“Kalau kita bicara coverage 4G memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Operator 4G pun hanya satu, artinya masyarakat masih bergantung pada satu operator. Ada kebutuhan masyarakat untuk internet yang kualitasnya lebih bagus, di sisi lain ada kegiatan yang belum memiliki izin,” ujarnya.
Melihat dua sisi persoalan tersebut, Komdigi memilih mengedepankan pendekatan pembinaan dibanding hanya memandang kasus dari aspek pelanggaran perizinan semata. Menurut Meutya, pemerintah perlu mempertimbangkan kebutuhan konektivitas masyarakat sekaligus menghargai itikad baik warga yang berupaya menghadirkan akses internet bagi lingkungan sekitarnya.
“Ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin,” katanya.
Pendekatan ini, lanjut Meutya, sejalan dengan semangat hukum yang mengutamakan langkah korektif dan pembinaan sebelum menggunakan instrumen pidana sebagai pilihan terakhir.
Di berbagai daerah lain, Komdigi juga kerap melakukan pembinaan terhadap pelaku layanan internet yang belum memenuhi ketentuan perizinan. Melalui pengawasan yang dilakukan, kementerian berupaya membantu mereka menyesuaikan kegiatan usaha agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebagai bentuk pembinaan, Komdigi membuka peluang untuk membantu masyarakat atau pelaku usaha memenuhi persyaratan perizinan. Selain itu, mereka juga dapat diarahkan untuk bermitra dengan penyelenggara jasa internet (ISP) yang telah memiliki izin resmi.
Menurut Meutya, langkah tersebut memungkinkan pelaku usaha lokal menjadi bagian dari ekosistem telekomunikasi yang sah, termasuk sebagai reseller dari ISP yang sudah beroperasi secara legal.
“Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Atau kita bantu untuk dikoneksikan dengan ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut, sehingga menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan langkah pembinaan tersebut tidak dimaksudkan untuk memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, melainkan sebagai upaya mencari solusi atas kebutuhan konektivitas masyarakat di Sikakap.
Menkomdigi juga menjelaskan, secara umum seluruh desa di Indonesia telah terjangkau jaringan 4G. Namun, belum semua wilayah memiliki jaringan fiber optik yang menjadi faktor penting dalam menghadirkan internet berkecepatan tinggi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah telah melakukan lelang frekuensi 1,4 GHz guna memperluas layanan internet rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access (FWA). Pemenang lelang diwajibkan membangun jaringan di wilayah-wilayah terpencil yang masih membutuhkan peningkatan kualitas layanan internet.
“Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah terpencil. Mudah-mudahan dalam setahun solusi ini bisa mulai terasa di wilayah-wilayah yang saat ini belum memiliki layanan internet yang baik,” kata Meutya.
Ia mengakui perkembangan teknologi informasi sering melahirkan berbagai inovasi dan kreativitas di tengah masyarakat, terutama dalam upaya membantu menghadirkan layanan digital di daerah yang masih terbatas aksesnya.
Meski demikian, ia mengingatkan setiap layanan telekomunikasi tetap harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Karena itu, Komdigi siap mendampingi masyarakat agar inovasi yang muncul dapat berjalan secara legal dan berkelanjutan.
“Di lapangan mungkin saja ada kejadian-kejadian inovasi dan kreativitas dalam rangka membantu masyarakat. Namun semuanya tetap harus berizin, dan Komdigi siap membantu agar layanan atau inovasi tersebut dapat memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....