Telkom Perkuat Tata Kelola dan Kepatuhan Hukum Dukung Pertumbuhan Berkelanjutan

  • 01 Jul 2026 10:45 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Di tengah dinamika transformasi industri digital yang semakin kompleks, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan bisnis berkelanjutan melalui penguatan tata kelola perusahaan yang berlandaskan prinsip kepatuhan terhadap regulasi serta peningkatan kapabilitas para pengambil keputusan.

Dilansir dari Telkom.co.id, Rabu 1 Juli 2026, sebagai wujud komitmen tersebut, Telkom menggelar Executive Session bertajuk "Navigating Legal Risk in Corporate Decision Making" pada Jumat 26 Juni 2026. Kegiatan ini menghadirkan jajaran pimpinan dan fungsi strategis perusahaan untuk memperkuat pemahaman mengenai aspek hukum dalam pengambilan keputusan bisnis.

Forum tersebut dirancang untuk memperkaya wawasan para pemimpin Telkom mengenai konsep Business Judgment Rule (BJR), regulasi pidana korporasi terbaru, serta strategi mitigasi risiko hukum yang relevan dalam pengambilan keputusan bisnis.

Direktur Legal & Compliance Telkom, Andy Kelana, mengatakan di era percepatan transformasi digital, penguatan budaya kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang adaptif menjadi faktor penting dalam menghasilkan keputusan strategis yang tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah bagi perusahaan.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan strategis Telkom memiliki fondasi hukum yang kuat serta proses yang akuntabel dan transparan," ujarnya.

Menurut Andy, langkah tersebut diperlukan agar perusahaan tetap adaptif menghadapi perubahan sekaligus menjaga kepercayaan pelanggan dan seluruh pemangku kepentingan.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Eddy O.S. Hiariej, memaparkan harmonisasi regulasi pidana korporasi serta penerapan Business Judgment Rule dalam KUHP dan KUHAP yang baru.

Pembahasan juga mencakup batas tanggung jawab direksi, konsep mens rea, serta pentingnya tata kelola perusahaan dan dokumentasi pengambilan keputusan sebagai upaya mitigasi risiko hukum yang efektif.

Selain itu, Nien Rafles Siregar, Partner Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP) sekaligus anggota Tim Perumus RUU Perubahan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, mengulas berbagai pertimbangan strategis direksi dalam menghadapi restrukturisasi perusahaan maupun perkara kepailitan korporasi.

Materi tersebut menekankan pentingnya penerapan Business Judgment Rule, penguatan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), serta pembelajaran dari berbagai penanganan perkara korporasi guna menjaga keberlangsungan usaha secara berkelanjutan.

Executive Session ini menjadi salah satu langkah strategis Telkom dalam membangun budaya continuous learning, memperkuat implementasi Good Corporate Governance (GCG), serta meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam setiap proses pengambilan keputusan bisnis.

Kesiapan tersebut diyakini akan memperkokoh fondasi Telkom dalam menghadirkan service excellence, menjaga kepercayaan pelanggan dan pemangku kepentingan, serta menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan di tengah persaingan industri digital yang terus berkembang.

Melalui penguatan prinsip kepatuhan terhadap regulasi dan peningkatan kapabilitas para pengambil keputusan, Telkom optimistis terus melaju sebagai perusahaan telekomunikasi yang tidak hanya inovatif, tetapi juga menjunjung tinggi kepatuhan hukum dan tanggung jawab sosial guna mendukung pertumbuhan bisnis berkelanjutan di Indonesia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....