Registrasi Biometrik Batasi Gerak Kejahatan Siber

  • 26 Jun 2026 06:57 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan standardisasi baru dalam sistem pengamanan data pengguna jaringan telekomunikasi seluler di tanah air. Kebijakan mutakhir tersebut dirancang secara khusus untuk memotong rantai tindak kejahatan penipuan siber yang terus berkembang.

Melansir laporan indepth RRI, Kementerian Komunikasi dan Digital memberlakukan aturan pemindaian wajah secara nasional. Sistem verifikasi mutakhir ini mulai berjalan aktif per 1 Juli 2026 mendatang.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan kewajiban ini berfokus pada kartu SIM baru. Langkah pengetatan diambil setelah pemerintah merampungkan fase pengujian sistem telekomunikasi.

Berdasarkan catatan kementerian, masa uji coba sejak awal tahun berhasil memproses 1,7 juta transaksi digital. Evaluasi kapasitas server terus dioptimalkan bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Namun, pembatasan wajib verifikasi yang hanya menyasar pengguna baru mendapat tanggapan kritis dari pengamat sektor teknologi. Basis data seluler pelanggan aktif dinilai masih menyisakan celah kerentanan pencurian identitas.

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, mengusulkan agar penerapan registrasi biometrik juga wajib bagi nomor telepon lama. Langkah menyeluruh diperlukan demi membersihkan penyalahgunaan data kependudukan akibat rekam jejak kebocoran masa lalu.

"Model pendaftaran lama yang mengandalkan teks angka NIK sangat ringkih dimanipulasi peretas. Penipu siber memanfaatkan celah anonimitas tersebut untuk mengoperasikan nomor sekali pakai dalam melancarkan aksi penipuan," katanya, dikutip Jumat 26 Juni 2026.

Merespons usulan tersebut, Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan pemilik nomor lama saat ini baru diarahkan secara sukarela. Pemerintah menghindari risiko lonjakan beban server telekomunikasi jika migrasi berjalan serentak.

Edwin menegaskan restrukturisasi data ratusan juta kartu aktif membutuhkan kalkulasi keandalan infrastruktur yang sangat matang. "Komdigi memprioritaskan kestabilan jaringan operator agar layanan publik tidak mengalami kendala teknis," ujar Edwin.

Di luar kendala operasional, aspek keamanan penyimpanan data wajib mematuhi koridor regulasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Parameter fisik wajah manusia melekat selamanya sehingga memerlukan enkripsi dengan tingkat keamanan tertinggi.

Keberhasilan penegakan hukum siber di masa depan akan sangat bergantung pada akurasi validasi identitas seluler. Pengetatan pengawasan melalui registrasi biometrik diharapkan mampu mengembalikan rasa aman masyarakat dalam bertransaksi di ruang digital.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....