​Komdigi Wajibkan Registrasi Biometrik Guna Persempit Ruang Penipuan

  • 23 Jan 2026 22:58 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Kabar baik bagi masyarakat yang sering merasa terganggu dengan SMS penipuan atau khawatir data NIK-nya disalahgunakan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi merilis aturan baru yang memperkuat kendali masyarakat atas identitas digital mereka melalui registrasi kartu seluler berbasis biometrik.

Melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah tidak hanya memperketat cara pendaftaran kartu prabayar, tetapi juga memberikan "senjata" baru bagi warga untuk melindungi diri dari kejahatan siber.

Mengutip siaran pers Kemkomdigi, Jumat 23 Januari 2026, salah satu poin revolusioner dalam aturan tersebut adalah kewajiban operator seluler menyediakan fitur "Cek Nomor". Dengan fitur ini, masyarakat dapat mengetahui secara transparan berapa banyak nomor ponsel yang terdaftar atas nama NIK mereka di semua operator.

"Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi," kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, Jumat, 23 Januari 2026.

Selama ini, banyak kasus penipuan terjadi menggunakan kartu perdana yang sudah aktif tanpa identitas jelas. Aturan baru ini memutus rantai tersebut dengan dua langkah kunci:

  1. Wajib Biometrik: Registrasi tidak lagi cukup dengan mengetik nomor NIK/KK, melainkan harus melalui pengenalan wajah (face recognition) untuk memastikan pendaftar adalah pemilik asli identitas tersebut.
  2. Kartu Mati: Semua kartu perdana yang dijual di pasaran wajib dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya bisa dilakukan setelah validasi biometrik berhasil.

Untuk mencegah praktik penyalahgunaan massal, pemerintah juga membatasi kepemilikan nomor prabayar maksimal tiga nomor untuk setiap identitas pelanggan pada setiap operator. Hal ini diharapkan secara signifikan akan mengurangi peredaran nomor yang kerap digunakan untuk mesin spam iklan judi online maupun penipuan berkedok hadiah.

Meski mewajibkan data biometrik, Kemkomdigi menjamin bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan standar internasional keamanan informasi. Data biometrik masyarakat hanya digunakan untuk validasi dan tidak boleh disalahgunakan.

Bagi pelanggan lama yang masih menggunakan sistem registrasi NIK-KK lama, pemerintah akan menyediakan fasilitas registrasi ulang secara bertahap untuk beralih ke sistem biometrik yang lebih aman.

Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem telekomunikasi Indonesia yang lebih bersih, aman, dan membebaskan masyarakat dari ancaman teror digital yang kian marak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....