Diskominfo Kaltim Dorong Keterbukaan Informasi Berdampak Nyata
- 12 Agt 2026 14:17 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Keterbukaan informasi publik di Kalimantan Timur (Kaltim) tidak boleh hanya berorientasi pada pencapaian peringkat. Lebih dari itu, keterbukaan informasi harus memberikan manfaat nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim, Ririn Sari Dewi, menyampaikan hal tersebut saat membuka Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta SP4N-LAPOR! Kabupaten/Kota se-Kaltim Tahun 2026 di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim. Dikutip dari laman Diskominfo Kaltim, Rabu 12 Agustus 2026, forum tersebut menjadi momentum memperkuat pengelolaan informasi dan pengaduan pelayanan publik.
Ririn mengatakan, tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif semakin tinggi. Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi yang mudah dan cepat diakses, tetapi juga ruang untuk menyampaikan aspirasi, saran, serta pengaduan terkait pelayanan publik.
Dalam konteks tersebut, PPID dan SP4N-LAPOR! memiliki fungsi yang saling melengkapi. PPID berperan memastikan hak masyarakat memperoleh informasi publik, sedangkan SP4N-LAPOR! menjadi kanal penyampaian laporan dan pengaduan masyarakat kepada pemerintah. “Kedua sistem ini bukanlah dua hal yang berdiri sendiri, melainkan saling melengkapi dalam membangun ekosistem yang terbuka dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Ririn.
Ririn menegaskan, hasil pemantauan keterbukaan informasi tidak semestinya hanya dilihat dari posisi peringkat. Capaian tersebut harus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Ia menyebut jumlah PPID kabupaten/kota di Kaltim yang masuk kategori Informatif meningkat dari dua daerah pada 2022 menjadi enam daerah pada 2025. Partisipasi daerah dalam pemantauan keterbukaan informasi juga mencapai 100 persen.
Meski menunjukkan tren positif, Ririn meminta badan publik terus memastikan informasi yang disediakan jelas, mudah diakses, dan diperbarui secara berkala. Salah satunya melalui penyusunan dan pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP). Ia juga menekankan agar website PPID tidak sekadar menjadi tempat mengunggah dokumen, tetapi menjadi etalase layanan informasi publik yang memberikan pengalaman layanan yang baik bagi masyarakat.
“Website PPID perlu kita pandang bukan hanya tempat mengunggah file, tetapi sebagai etalase layanan informasi publik,” katanya. Ririn berharap Forum Koordinasi PPID dan SP4N-LAPOR! 2026 menghasilkan langkah konkret, terutama dalam integrasi data, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, dan kualitas respons terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan kolaborasi yang kuat, keterbukaan informasi di Kaltim diharapkan mampu memperbaiki kualitas pelayanan publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
keterbukaan informasi publik, Diskominfo Kaltim, PPID Kaltim, SP4N-LAPOR!, pelayanan publik Kaltim, informasi publik, Pemerintah Kaltim,
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....