Bapenda Samarinda Perkuat Pemahaman ASN tentang Jenis Pajak Daerah
- 30 Jul 2026 13:27 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Samarinda menggelar program SAPA ASN bertema “Kupas Tuntas Pajak, dari ASN untuk Samarinda”, pada Rabu 29 Juli 2026. Kegiatan tersebut menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara mengenai sistem dan kewenangan pemungutan pajak.
Kepala Bidang Pengendalian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Hety Supadmi, menjelaskan secara umum kewenangan pemungutan pajak terbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah sendiri terdiri atas pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota.
Menurut Hety, pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat antara lain pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak barang mewah. Pengelolaan sejumlah jenis pajak tersebut dilakukan melalui instansi perpajakan pemerintah pusat, termasuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
Sementara itu, pemerintah provinsi memiliki kewenangan memungut sejumlah jenis pajak, seperti pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Selain itu, terdapat pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, serta pajak alat berat yang menjadi bagian dari kewenangan pemerintah provinsi.
“Secara garis besar, pajak memiliki dua kewenangan pemungutan, yaitu oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah juga terbagi antara pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota,” kata Hety Supadmi.
Hety menjelaskan pemerintah kabupaten dan kota juga memiliki kewenangan memungut sejumlah jenis pajak daerah. "Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, serta pajak air tanah," ujarnya.
Selain itu, pemerintah kabupaten dan kota juga berwenang memungut pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet, serta opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Pembagian kewenangan tersebut diatur dalam ketentuan perundang-undangan agar pemungutan pajak dapat berjalan sesuai tugas masing-masing pemerintah. (zul)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....