Labanan Makarti Ikuti Monitoring dan Evaluasi Tahap II Desa Antikorupsi Provinsi

  • 17 Jul 2026 18:57 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Berau - Kampung Labanan Makarti, Kecamatan Teluk Bayur, mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahap II Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Pertemuan Kantor Inspektorat Kabupaten Berau, Jumat 17 Juli 2026.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 400.10/3589/PEMDES tanggal 14 Juli 2026 tentang pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Tahap II Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026.

Monev diikuti oleh Inspektorat Kabupaten Berau, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kecamatan Teluk Bayur, Pemerintah Kampung Labanan Makarti, serta perwakilan BPK, LPM, Karang Taruna, dan pengurus BUMK Labanan Makarti.

Pada Monitoring dan Evaluasi Tahap II ini, tim pendamping melakukan penelaahan terhadap sejumlah indikator penilaian, mulai dari tata kelola BUMK, pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Standar Pelayanan Minimal (SPM), mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat, hingga pemenuhan regulasi terkait gratifikasi, benturan kepentingan, serta penerapan kearifan lokal yang mendukung penguatan integritas di tingkat kampung.

Pendamping Monev dari KPK RI, Yasa Latifa, menjelaskan bahwa Kampung Labanan Makarti baru dapat memperoleh penilaian pada Monitoring dan Evaluasi Tahap II karena pada tahap sebelumnya penyusunan folder beserta dokumen bukti dukung masih belum siap untuk dievaluasi. Berdasarkan hasil penilaian sementara, Kampung Labanan Makarti memperoleh skor 46,5. Nilai tersebut masih berpotensi meningkat seiring proses pelengkapan dan penyempurnaan dokumen sesuai catatan tim pendamping.

Sekretaris Kampung Labanan Makarti, Galih, mengatakan pemerintah kampung terus berupaya melengkapi dokumen bukti dukung yang menjadi persyaratan penilaian. Hingga saat ini, progres pengunggahan dokumen telah mencapai sekitar 75 persen dan akan terus disempurnakan sesuai hasil evaluasi tim pendamping.

"Saat ini sekitar 75 persen dokumen bukti dukung telah berhasil kami unggah. Selanjutnya kami akan fokus melengkapi dokumen yang masih kurang serta menyempurnakan dokumen yang perlu diperbaiki, sehingga seluruh indikator penilaian dapat terpenuhi dan nilai yang diperoleh dapat lebih optimal," ujar Galih.

Melalui Monev Tahap II ini, Pemerintah Kabupaten Berau dan Pemerintah Kampung Labanan Makarti berkomitmen untuk terus melengkapi dan memperbaiki dokumen pendukung guna meningkatkan nilai penilaian serta memperkuat penerapan tata kelola pemerintahan kampung yang transparan, akuntabel, dan berintegritas menuju Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026. (DiskominfoBerau-IKP/Fhd)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....