Sebanyak 63 Pasangan di Kukar Resmi Nikah Massal di Mal Pelayanan Publik

  • 30 Apr 2026 21:48 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Kutai Kartanegara - Suasana haru sekaligus hangat mewarnai pelaksanaan nikah dan sidang isbat massal yang digelar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu 29 April 2026. Sebanyak 63 pasangan calon pengantin (catin) akhirnya resmi mendapatkan pengakuan sah dari negara.

Para peserta datang dari Desa Batuah, Purwajaya, dan Tani Bakti, Kecamatan Loa Janan. Sejak pagi, wajah-wajah tegang bercampur bahagia sudah terlihat di antara para pasangan yang menanti giliran dipanggil satu per satu.

Ada yang menggenggam tangan pasangannya erat-erat, ada pula yang sesekali tersenyum gugup sambil memperbaiki pakaian. Di tengah kesederhanaan itu, suasana berubah menjadi penuh makna ketika satu per satu pasangan dinyatakan sah secara hukum negara.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menertibkan pencatatan pernikahan warga yang belum terdata secara resmi.

Ia menyebut, berdasarkan data Pengadilan Agama, masih terdapat sekitar 4.000 pernikahan di Kukar yang belum tercatat oleh negara. “Upaya kami terhadap pernikahan yang belum tercatat resmi oleh negara adalah dengan melaksanakan nikah dan sidang isbat massal,” ujarnya.

Aulia menegaskan, pencatatan pernikahan sangat penting agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mengakses berbagai layanan, termasuk program pemerintah daerah maupun pusat. “Jika tidak tercatat, tentu akan menyulitkan masyarakat sendiri dalam memperoleh hak-haknya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Alfian Nor, menjelaskan bahwa kegiatan ini terlaksana berkat kolaborasi berbagai pihak, termasuk dukungan dari sejumlah perusahaan di Kukar.

Ia menyebut, dari 65 pasangan yang mengikuti kegiatan tersebut, terdapat 3 pasangan yang melangsungkan nikah baru, sementara 62 pasangan lainnya merupakan isbat nikah atau pernikahan yang sudah berlangsung namun belum tercatat secara resmi. “Ada 3 catin nikah baru dan sisanya isbat nikah,” ujarnya.

Di balik prosesi yang berlangsung formal, suasana di dalam ruangan MPP sesekali mencair oleh senyum lega para pasangan yang akhirnya bisa bernapas panjang. Beberapa keluarga yang hadir pun tak kuasa menahan haru, mengabadikan momen yang mungkin tidak akan terulang dua kali dalam hidup.

Di Kukar hari itu, pernikahan bukan hanya soal ikatan dua insan, tetapi juga tentang kepastian, pengakuan, dan rasa tenang bahwa perjalanan rumah tangga mereka kini telah tercatat oleh negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....