Pengawasan Digital Jaga Kinerja WFH ASN
- 08 Apr 2026 11:28 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda menyiapkan pengawasan berbasis digital dalam penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna memastikan kinerja tetap terukur dan pelayanan publik berjalan optimal. Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian pola kerja yang lebih adaptif di era digital.
Kepala BKPSDM Samarinda, Fiona Citrayani, dalam rapat koordinasi di Balaikota Samarinda, Selasa 7 April 2025, mengatakan fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa orientasi utama tetap pada pelayanan publik.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal, meskipun sebagian ASN melaksanakan WFH,” ujarnya.
Ia menambahkan, layanan kepegawaian juga dipastikan tetap berjalan maksimal dengan dukungan sistem digital yang terintegrasi. Menurutnya, kualitas layanan menjadi indikator utama dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Termasuk pelayanan kepegawaian, itu tetap harus optimal. Kami memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan,” ucapnya.
Untuk memperkuat pengawasan, BKPSDM bersama Dinas Komunikasi dan Informatika mengembangkan sistem absensi elektronik yang lebih ketat. Sistem ini memungkinkan pemantauan kehadiran sekaligus kinerja ASN secara akurat dan berkelanjutan.
“Absensi berbasis digital akan kita perkuat agar kehadiran dan kinerja ASN tetap dapat dipantau secara akurat,” katanya.
Penguatan pengawasan tersebut terintegrasi dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang mencakup pemanfaatan e-office, absensi elektronik, serta sistem penilaian kinerja berbasis digital. Melalui skema ini, produktivitas ASN diharapkan tetap terjaga meskipun tidak seluruhnya bekerja dari kantor.
Selain penerapan WFH, Pemerintah Kota Samarinda juga menjalankan kebijakan efisiensi anggaran, di antaranya pembatasan perjalanan dinas hingga 50 persen serta optimalisasi penggunaan fasilitas kerja.
Namun demikian, sejumlah jabatan dan unit pelayanan tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO). Ketentuan ini berlaku bagi pejabat struktural serta unit layanan langsung seperti kecamatan, kelurahan, rumah sakit, dan puskesmas.
Pemerintah Kota Samarinda menilai keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan pengawasan berbasis digital menjadi kunci keberhasilan kebijakan WFH. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk memastikan efektivitas kebijakan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....