Pemkab Berau Sosialisasi Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat bagi Anak
- 24 Feb 2026 20:28 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Berau — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial serta Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Selasa 24 Februari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau.
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), unsur Kepolisian, serta Kejaksaan. Kehadiran lintas sektor ini menjadi bentuk sinergi dalam penerapan sistem peradilan pidana yang berorientasi pada keadilan restoratif, khususnya bagi anak.
Pidana Pelayanan Masyarakat Bersifat Edukatif
| Baca juga: Pemkab Mahulu Gelar Sosialisasi CSIRT/TTIS |
Dalam pemaparan materi dijelaskan bahwa pidana pelayanan masyarakat bagi anak merupakan bentuk pidana yang bertujuan mendidik serta menumbuhkan kepedulian terhadap kegiatan sosial yang positif.
Pelaksanaan pidana ini memiliki durasi paling singkat tujuh jam dan paling lama 120 jam, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan efek pembinaan tanpa mengabaikan hak dan perlindungan anak.

Ketentuan Pidana Kerja Sosial
Sementara itu, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun. Hakim dapat menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sebagai dasar penerapan pidana kerja sosial.
Pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan maksimal delapan jam dalam satu hari dan dapat diangsur dalam jangka waktu paling lama enam bulan. Pelaksanaannya tetap memperhatikan kegiatan pencaharian terpidana.
Dorong Implementasi Humanis dan Efektif
Melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme, durasi, serta tujuan penerapan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak.
Dengan demikian, implementasi kebijakan ini dapat berjalan secara efektif, humanis, dan selaras dengan prinsip perlindungan anak serta keadilan restoratif.
Sebagai pendukung informasi, kegiatan ini turut dilengkapi dokumentasi materi presentasi yang memuat penjelasan mengenai ketentuan hukum, durasi pelaksanaan, serta sasaran penerima pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat. (Diskominfo Berau/IKP/Yol-Mut)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....