Pembatasan Angkutan Barang Diterapkan saat Lebaran 2026
- 12 Feb 2026 10:44 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perhubungan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran Idul Fitri 2026. Kebijakan ini diterapkan guna menjaga kelancaran arus mudik dan balik serta meningkatkan keselamatan lalu lintas.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan pembatasan diberlakukan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Ketentuan tersebut berlaku di jalan tol maupun jalan arteri secara nasional.
“Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” ujar Aan dalam keterangannya, Rabu 11 Februari 2026.
Ia menjelaskan pembatasan menyasar kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih, termasuk mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan. Selain itu, angkutan hasil galian, tambang, serta bahan bangunan juga masuk kategori pembatasan.
Distribusi logistik tetap dapat dilakukan menggunakan kendaraan bersumbu dua, dengan pengecualian untuk barang tertentu seperti hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Kebijakan ini diambil agar pasokan kebutuhan masyarakat tetap terjaga selama periode mudik.
Sejumlah angkutan barang dikecualikan dari pembatasan, di antaranya kendaraan pengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang pokok. Kendaraan pengangkut barang pokok wajib memenuhi ketentuan tidak melebihi dimensi dan muatan serta dilengkapi dokumen kontrak pengangkutan.
“Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk hasil galian, tambang, dan bahan bangunan,” ucapnya.
Aan menambahkan kendaraan yang tetap beroperasi harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan pemilik barang. Dokumen tersebut memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang dan ditempel pada kaca depan sebelah kiri kendaraan.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa angkutan Lebaran 2026. SKB tersebut menjadi dasar pelaksanaan pengawasan di lapangan.
“Sama halnya seperti angkutan Lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta keselamatan perlu ada pengaturan kendaraan logistik,” katanya.
Pemerintah menegaskan akan melakukan pengawasan dan evaluasi selama kebijakan berlangsung. Jika ditemukan pelanggaran, pelaku akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....