Pemkab Berau Gelar Konsultasi Publik RKPD 2027

  • 27 Jan 2026 18:06 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Berau – Pemerintah Kabupaten Berau menggelar Forum Konsultasi Publik Pembahasan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Berau Tahun 2027, yang berlangsung di Ruang Rapat RKPD Bapelitbang, Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa (27/1/2026).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, yang mewakili Bupati Berau. Forum dilaksanakan secara luring dan daring, serta diikuti oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pemangku kepentingan, akademisi, dan unsur masyarakat melalui Zoom Meeting.

Dalam sambutannya, Sekda Muhammad Said menyampaikan, Forum Konsultasi Publik merupakan bagian penting dari proses penyusunan rencana kerja pemerintah daerah yang bersifat partisipatif. Forum ini bertujuan untuk menjaring aspirasi serta kebutuhan masyarakat berdasarkan permasalahan dan potensi daerah guna mengoptimalkan hasil pembangunan.

“Forum ini menjadi ruang strategis untuk menghimpun masukan, saran, dan aspirasi dari berbagai pihak agar dokumen RKPD yang disusun benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta selaras dengan arah pembangunan daerah,” ujar Sekda.

Ia juga berharap seluruh pelaku pembangunan yang hadir dapat berpartisipasi aktif, sehingga melalui forum ini aspirasi masyarakat dapat ditampung dan diharmonisasikan dengan kebijakan serta program pembangunan Pemerintah Kabupaten Berau.

Sementara itu, Kepala Bapelitbang Kabupaten Berau, Endah Ernany Triariani, memaparkan tahapan penyusunan RKPD Tahun 2027. Tahap pertama adalah persiapan penyusunan, yang meliputi pembentukan tim penyusun RKPD, penyusunan jadwal dan agenda kerja, pengumpulan data dan informasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), serta pelaksanaan kick-off meeting untuk merumuskan arah kebijakan awal.

Tahap kedua, lanjut Endah, yaitu penyusunan rancangan awal, dengan melakukan analisis gambaran umum kondisi daerah dan kerangka ekonomi, penelaahan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, serta pelaksanaan konsultasi publik guna memperoleh masukan dari pemangku kepentingan.

Tahap ketiga adalah penyusunan rancangan RKPD, yang dilakukan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kampung/kelurahan dan kecamatan. Tahapan ini dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah, serta verifikasi dan asistensi usulan program oleh Bappeda.

Tahap keempat merupakan pelaksanaan Musrenbang RKPD, kemudian tahap kelima yaitu perumusan rancangan akhir dengan melakukan sinkronisasi terhadap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) nasional dan RKPD provinsi, serta finalisasi dokumen berdasarkan hasil Musrenbang dan koordinasi teknis.

“Tahap keenam adalah penetapan RKPD, yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD Tahun 2027 sebagai dasar penyusunan KUA-PPAS dan APBD Tahun 2027,” kata Endah. (DiskominfoBerau_IKP/yar)

 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....