RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Perkuat Hak Pekerja dan Kepastian Dunia Usaha
- 07 Okt 2026 16:47 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional melalui penguatan hak normatif pekerja, jaminan sosial, kepastian hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga perlindungan bagi kelompok pekerja rentan. Selain itu, regulasi tersebut juga diarahkan untuk menciptakan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha serta penciptaan lapangan kerja.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari saat membacakan laporan pembahasan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026. Rapat tersebut mengagendakan Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tersebut.
Dikutip dari laman emedia. dpr.go.id pada Rabu 7 Oktober 2026, Putih Sari menjelaskan, penyusunan RUU ini merupakan bagian dari komitmen DPR dan pemerintah untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja sekaligus menghadirkan kepastian hukum dalam hubungan kerja. Perlindungan yang dimaksud mencakup hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, serta aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
“Penyusunan rancangan undang-undang tentang pelindungan ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari komitmen kita membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang akan memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja, terutama terkait perlindungan hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, dan perlindungan teknis seperti keselamatan dan kesehatan kerja,” ujar Putih.
Selain memperkuat hak pekerja, RUU tersebut juga memberikan perhatian khusus kepada pekerja rentan, termasuk perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Regulasi ini juga diharapkan dapat mendorong penciptaan serta perluasan kesempatan kerja, peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, serta memperkuat daya saing sumber daya manusia Indonesia.
Aspek pengupahan menjadi salah satu substansi penting dalam RUU tersebut. Kebijakan pengupahan diarahkan agar mampu mewujudkan sistem yang adil dan layak, sekaligus mendukung hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Di sisi lain, regulasi ini juga disiapkan untuk menjawab tantangan perubahan pola kerja dan transformasi digital yang terus berkembang.
“Upaya untuk bisa mencapai titik keseimbangan antara pilar-pilar ketenagakerjaan, yakni pekerja atau buruh, pemberi kerja, dan pemerintah sebagai regulator, masih belum dapat dikatakan ideal. Namun, penyusunan rancangan undang-undang tentang perlindungan ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari komitmen kita membangun sistem ketenagakerjaan nasional,” kata Putih.
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga menekankan penguatan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar norma yang dibentuk tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dalam memenuhi hak dan kewajiban para pihak. Regulasi ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja, iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan penciptaan lapangan kerja.
Setelah melalui berbagai pembahasan, RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan kini terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Penyusunannya melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan aspirasi masyarakat dapat menjadi bagian dari proses legislasi.
Komisi IX DPR RI bersama pemerintah memulai pembahasan RUU tersebut melalui rapat kerja pada 14 September 2026. Selanjutnya, Panitia Kerja (Panja) menggelar konsultasi publik pada 16–22 September 2026 yang melibatkan pekerja, buruh, pengusaha, akademisi, hingga organisasi masyarakat. Berbagai masukan yang diterima kemudian dikaji dan dipertimbangkan dalam perumusan ketentuan RUU.
Pada rapat kerja 5 Oktober 2026, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir mini dan menyetujui agar RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. Dengan demikian, RUU tersebut memasuki tahap pengambilan keputusan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....