DPRD Samarinda Dorong Perda Sempadan Sungai Beri Kepastian Hukum bagi Warga

  • 24 Jul 2026 08:57 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - DPRD Kota Samarinda melalui Komisi III mulai menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiasi DPRD tentang Sempadan Sungai. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Ruang Pertemuan PWI Kaltim, pada Kamis 23 Juli 2026.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Arie Wibowo, mengatakan Raperda tersebut disusun untuk memberikan kejelasan mengenai batas sempadan sungai. Kejelasan itu dinilai penting agar pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menentukan jarak bangunan dari badan sungai.

Menurut Arie, selama ini masih terdapat masyarakat yang tinggal atau memiliki bangunan di sekitar sungai dan belum memperoleh kepastian mengenai batas kawasan sempadan. Kondisi tersebut kerap menimbulkan kekhawatiran, terutama ketika muncul rencana penertiban atau pembebasan lahan.

“Yang kita dorong adalah kepastian hukum. Warga juga menjadi tenang, tidak terus bertanya apakah rumahnya akan dibongkar atau tidak,” ujar Arie.

Arie menjelaskan, aturan mengenai sempadan sungai nantinya akan mengatur jarak tertentu dari badan sungai, misalnya tiga atau lima meter, dengan tetap menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah. Penentuan batas tersebut diharapkan dapat menjadi acuan yang jelas bagi pemerintah maupun masyarakat.

"Penyusunan Raperda tidak dimaksudkan untuk merugikan warga yang telah tinggal di kawasan sekitar sungai. DPRD ingin menghadirkan solusi yang dapat mempertemukan kepentingan pemerintah dalam penataan wilayah dengan kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum," ucap Arie.

Sosialisasi Raperda Sempadan Sungai masih akan dilakukan secara bertahap sebelum masuk ke proses pembahasan lebih lanjut. DPRD Kota Samarinda berharap aturan tersebut dapat diselesaikan dan mulai diterapkan dalam waktu sekitar dua tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....