Kawal Transisi IKN, Pemprov Kaltim Usulkan Pemecahan 3 Dapil DPR RI

  • 19 Jun 2026 04:26 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Balikpapan - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat seluruh proses transisi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebagai beranda dan etalase masa depan Indonesia, akselerasi infrastruktur di kawasan IKN kini telah memasuki tahap finalisasi, termasuk konektivitas jalan tol yang memangkas waktu tempuh dari Balikpapan menjadi hanya 50 menit.

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, menyampaikan hal tersebut dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI dan Wakil Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) di Balikpapan. Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Kaltim menyoroti sejumlah isu krusial mulai dari pelayanan publik, penataan batas wilayah, pemenuhan syarat administratif daerah, hingga usulan reformasi Daerah Pemilihan (Dapil) legislatif.

Gubernur Rudy Mas'ud memaparkan poin utama yang menjadi pedoman bersama antara Pemprov Kaltim, Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar), Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), dan Otoritas IKN (OIKN) selama masa transisi:

1. Pelayanan Publik: Penyelenggaraan pelayanan publik di lima desa pasca-delimitasi tetap berjalan normal di bawah kendali Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar, dan Pemkab PPU hingga ada keputusan definitif penyesuaian wilayah.

2. Tata Ruang: Sinkronisasi tata ruang dilakukan melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi, yang kemudian diturunkan ke dalam revisi RTRW Kabupaten PPU dan Kukar.Perizinan: Seluruh regulasi menyangkut perizinan perusahaan kini sepenuhnya dialihkan menjadi kewenangan OIKN sesuai undang-undang yang berlaku.

3. Pengendalian Aset: Proses pengalihan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) akan ditindaklanjuti secara terintegrasi antara OIKN, Pemprov Kaltim, dan pemkab terkait.

Dilema Batas Wilayah dan Syarat Administratif Kabupaten PPU

Pemprov Kaltim juga menaruh perhatian serius terhadap dampak penciutan wilayah Kabupaten PPU akibat perluasan IKN. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, sebuah kabupaten idealnya memiliki minimal lima kecamatan dengan masing-masing kecamatan membawahi minimal sepuluh desa/kelurahan.

"Saat ini PPU hanya memiliki empat kecamatan. Jika wilayah yang masuk kawasan OIKN dihapuskan tanpa penataan ulang, PPU terancam hanya menyisakan tiga kecamatan. Kondisi ini harus segera dicarikan solusi regulasi agar keberadaan Kabupaten PPU tetap diakui secara administratif dan tidak menghadapi kendala di masa depan," ujar Rudy Mas'ud pada Rabu, 18 Juni 2026.

Keuangan Daerah dan Desakan Distribusi DBH

Terkait program aklimasi dan pemenuhan kebutuhan pegawai seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemprov Kaltim mendesak pemerintah pusat untuk memberikan kepastian formula keuangan. Bagi daerah kaya sumber daya alam di luar Pulau Jawa, Dana Bagi Hasil (DBH) jauh lebih krusial dibandingkan Dana Transfer Ke Daerah (TKD) konvensional. Daerah membutuhkan fleksibilitas kewenangan serta kecukupan anggaran untuk mendanai sektor pendidikan dan belanja pegawai, mengingat ruang fiskal daerah saat ini sangat terbebani setelah beberapa sumber keuangan ditarik ke pusat.

Usulan Pemecahan Menjadi 3 Dapil Legislatif

Merespons rencana kebijakan politik yang memasukkan IKN ke dalam Dapil luar negeri, Pemprov Kaltim menyambut baik hal tersebut. Namun, melihat pertumbuhan masif jumlah penduduk dan luas geografis Kaltim yang mencapai 127.500 km² (setara luas gabungan enam provinsi di Pulau Jawa), Pemprov Kaltim mengusulkan agar daerah pemilihan DPR RI untuk Kaltim dipecah dari satu Dapil menjadi tiga Dapil:

• Dapil 1 (Balikpapan, PPU, Paser): Total jumlah penduduk dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah ini melonjak tajam. Balikpapan kini berpenduduk sekitar 1,2 juta jiwa, PPU menembus 200 ribu jiwa (target 500 ribu pada 2028), dan Paser sebesar 200 ribu jiwa. Akumulasi ini dinilai sangat layak memperebutkan 4 hingga 5 kursi legislatif tersendiri.

• Dapil 2 (Bontang, Kutai Timur, Berau): Wilayah ini memiliki total DPT lebih dari 650 ribu pemilih (Bontang 190 ribu, Berau 200 ribu, dan Kutai Timur). Jumlah pemilih ini tercatat jauh lebih besar dibandingkan Provinsi Kalimantan Utara yang memiliki 3 kursi DPR RI dengan total DPT hanya 400 ribu pemilih.

• Dapil 3 (Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Mahakam Ulu): Gabungan wilayah ini mengantongi lebih dari 1,5 juta pemilih.

Sebagai komparasi, Sulawesi Barat dengan 800 ribu DPT mendapatkan 4 kursi, dan Kalimantan Selatan dengan 3,2 juta DPT sudah memiliki 11 kursi legislatif. Pemecahan Dapil ini dinilai mendesak guna mengoptimalkan fungsi pengawasan dan kontrol legislatif, mengingat luasnya rentang kendali geografis di Kaltim.

Sebagai contoh, luas Kabupaten Kutai Timur atau Berau sendiri masing-masing mencapai 36.000 km², yang setara dengan luas wilayah satu Provinsi Jawa Barat.

Kesiapan Investasi Fasilitas Pendukung IKN

Rudy Mas'ud berharap Keputusan Presiden terkait penetapan IKN dapat segera diterbitkan agar berbagai kegiatan komunitas skala besar dapat terselenggara di sana. Saat ini, ekosistem penunjang seperti perhotelan telah berkembang pesat. Guna menyambut arus investasi, Pemprov Kaltim juga tengah bersiap membangun empat kawasan rekreasi keluarga di sekitar wilayah IKN, yang salah satunya mencakup fasilitas lapangan golf bertaraf internasional.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....