DPRD Samarinda Nilai Pemanfaatan Jalan Perkuat PAD Samarinda
- 11 Mei 2026 14:04 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Jalan Kota Samarinda turut menyoroti aspek pendapatan asli daerah. DPRD menilai regulasi ini tidak hanya mengatur tata kelola jalan, tetapi juga menyangkut potensi penerimaan daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyebut salah satu poin penting dalam draf tersebut adalah retribusi pemanfaatan ruang jalan. "Hal ini mencakup kontribusi yang dapat masuk ke kas daerah dari berbagai aktivitas pemanfaatan badan jalan," kata Kamaruddin di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Samarinda.
Selain itu, pembahasan juga menyinggung persoalan pembentangan jalan. Ada pula pengaturan terkait izin pemadatan jalan yang menurut DPRD masih belum diatur secara rinci dalam perda sebelumnya.
Kamaruddin menjelaskan, aspek pendapatan daerah menjadi perhatian utama dalam pembahasan bersama organisasi perangkat daerah. Sebab, setiap kebijakan pemanfaatan jalan harus memiliki dampak yang jelas terhadap pemasukan daerah.
“Poin-poin ini mengatur masalah PAD daerah. Termasuk pembentangan jalan dan izin pemadatan jalan yang di luar belum diatur,” ujarnya pada Senin 11 Mei 2026.
Meski demikian, DPRD Kota Samarinda juga mencermati agar aturan baru tidak menimbulkan duplikasi dengan perda retribusi yang baru saja diparipurnakan. Sinkronisasi dinilai penting agar pelaksanaan di lapangan tidak membingungkan OPD maupun masyarakat.
Pembahasan lanjutan akan dilakukan dengan memperdalam substansi fiskal dari raperda tersebut. DPRD menilai regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar memberi manfaat nyata bagi tata kelola kota dan peningkatan PAD Samarinda.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....