Rapat Paripurna DPRD Paser Sahkan Pembentukan Tiga Pansus

  • 03 Mar 2026 22:57 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Paser - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, pada Selasa, 3 Maret 2026, telah menggelar Rapat Paripurna yang membahas Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Paser terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Tanah Grogot. Dalam pelaksanaan tersebut, ada sebanyak 30 anggota DPRD Paser dari empat Fraksi dibagi ke tiga pansus.

Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi, menyampaikan, total ada 10 raperda yang akan di godok pada 2026 ini, terbagi dari 5 Raperda prakarsa pemkab dan 5 dari inisiatif DPRD.

"Semua prioritas. Artinya kan ada yang masuk tadi sembilan Raperda. Jadi kalau hari ini terkait pembentukan sama penetapan komposisi pansus Raperda. Nah, nanti itu dibagi masing-masing. Tadi masih ada beberapa Reperda yang belum masuk. Nanti menyusul," ucap Hendra Wahyudi, saat ditemui awak media usai rapat.

Pansus ini terbagi dua prakarsa, dari Pemkab Paser merupakan usulan masyarakat yang disampaikan ke dinas terkait. Sementara prakarsa DPRD merupakan aspirasi langsung masyarakat kepada DPRD.

Sehingga DPRD Paser menargetkan setidaknya dalam waktu dekat ini akan merampungkan semua raperda.

Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi.

"Ya, target kita sesegera mungkinlah ya. Semua mudahan semua Raperda yang nanti yang kita bahas bisa terselesaikan semua nanti," ujar Hendra.

Adapun susunan Pansus DPRD Paser, yakni Pansus I terdiri dari Edwin Santoso, Muhammad Rama Romilza Azhari, Ilcham Halid (Ketua), Elly Ermayanti, Umar, Regina Fabiola Harwiandani Nostradida (Sekretaris), Muhammad Nasir, Andi Muhammad Rizal Ashari (Wakil Ketua), dan Muhammad Jarnawi.

Pansus I akan membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pembangunan Kepemudaan, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Penanggulangan Kemiskinan Terpadu, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pemajuan Kebudayaan.

Pansus II saat lakukan rapat internal.

Sementara Pansus II yakni Zulfikar Yusliskatin, Sukran Amin, Sri Nordianti Burhanuddin (Ketua), Basri M (Sekretaris), Abdul Azis, Abdullah, Hamransyah, dan Raniyanto (Wakil).

Pansus II akan membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Fasilitasi Pondok Pesantren, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pembiayaan Kegiatan Pembangunan Tahun Multiyears Kabupaten Paser Tahun 2027-2029.

Terakhir, Pansus III terdiri dari Agus Sentosa (Wakil), Nuryahati, Kasri (Ketua), Indra Pardian, Hamsi, Sultan Surya Pasha, Arlina, Acong Asfiyek, dan Lasminah (Sekretaris).

Pansus III akan membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pedoman Pengelolaan barang Milik Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Rekomendasi Berita