Sekretaris DPRD Paser Berikan Tanggapan Mengenai Hearing FKSS
- 02 Agt 2025 22:54 WIB
- Samarinda
KBRN, Paser: Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain, menyambut dan menanggapi langsung perihal kedatangan Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) yang ingin melakukan hearing dan menyampaikan aspirasinya, di Ruang Penyoblum DPRD Paser.
Zulkarnain menjelaskan, kedatangan mereka untuk menyampaikan keluh kesah terkait finansial, khususnya kepada para guru swasta yang gajinya masih dibawah standar.
Selain itu juga ada sarana prasarana yang kurang memadai, dan tidak seperti yang ada di sekolah negeri.
"Yang datang adalah Forum Komunikasi Sekolah Swasta di Kabupaten Paser yang mengeluhkan beberapa hal diantaranya terkait dengan tunjangan kesejahteraan tenaga pengajar sekolah swasta, kemudian kesenjangan kesediaan sapras, mengeluhkan terkait pola bantuan yang diberikan pemerintah daerah dalam bentuk hibah," kata Zulkarnain menjelaskan.
Ia mengatakan, aspirasi ini tentu akan ditampung lebih dulu, kemudian akan disampaikan lagi kepada Ketua DPRD Paser untuk tindakan apa yang bakal diambil setelah ini.
"Kami tadi sudah menampung apa yang menjadi keluhan mereka dan akan disampaikan ke Pimpinan di DPRD. Apakah perlu disikapi dengan rapat dengar pendapat apakah perlu dengan rapat kerja saja nanti," ucapnya.
Lebih lanjut, Zulkarnain menjelaskan, FKSS ini berharap setidaknya para guru atau tenaga pendidik swasta mendapatkan gaji yang layak, yakni menjadi UMK. Hal itu pun juga nantinya bakal disampaikannya ke Dewan.
"Jadi mereka merasa tendik di sekolah swasta itu kesejahteraanya belum setara dengan tendik di negeri. Kalau berbicara upah regional saya pikir tidak bisa disetarakan dengan buruh karena ini profesi cuma nanti kami sampaikan ini," ujar Zulkarnain.
Selain itu, dirinya juga sempat memberikan penjelasan terkait regulasi yang ada terkait dana hibah untuk sekolah swasta yang diinginkan oleh FKSS.
"Kami berkesempatan juga menjelaskan ke mereka tentang regulasi bahwa mereka yang notabennya lembaga pendidikan keagamaan di bawah naungan Kemenag itu, bahwa Kemenag itu instansi vertikal maka satu-satunya cara yang bisa dilakukan pemerintah daerah itu dengan cara hibah gak bisa sama dengan sekolah negeri yang dibawah dinas pendidikan kabupaten," katanya menjelaskan.
Zulkarnain menyebut, setelah diberikan penjelasan terkait regulasi tersebut, FKSS ini pun paham, bahwa tata kelola keuangan daerah diatur sedemikian rupa, dan tidak bisa sembarang untuk menggunakan anggaran daerah.
Dirinya pun ingin membantu dan mensejahterakan para tenaga pendidik, khususnya di Kabupaten Paser, namun regulasi menjadi hal pokok yang juga harus dipertimbangkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....