Kementerian PU Tindak Pegawai Terlibat Judi Online

  • 17 Sep 2026 07:41 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menindak praktik judi online yang melibatkan sejumlah pegawai di lingkungan kementerian tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tercatat lebih dari 81 ribu frekuensi transaksi judi online dengan total nilai transaksi mencapai lebih dari Rp12 miliar sepanjang 2024–2025.

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan penanganan praktik judi online menjadi bagian dari komitmen Kementerian PU dalam menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme aparatur.

“Kementerian PU mengelola pekerjaan dan anggaran negara dalam jumlah yang sangat besar. Karena itu, saya menuntut orang-orang di dalamnya memiliki disiplin dan integritas yang sepadan dengan tanggung jawab tersebut,” ujar Dody.

Dikutip dari laman resmi Kementerian PU, pada Rabu 16 September 2026, Dody mengatakan pemberantasan judi online tidak hanya berkaitan dengan persoalan pribadi pegawai, tetapi juga dapat berdampak pada kehidupan keluarga, kondisi sosial, kinerja, dan kedisiplinan aparatur.

Karena itu, Kementerian PU tidak hanya mengedepankan penegakan disiplin terhadap pegawai yang terbukti melanggar, tetapi juga memperkuat pembinaan dan langkah pencegahan untuk meminimalkan potensi pelanggaran.

Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Apri Artoto, mengatakan temuan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan internal.

“Selain melakukan penanganan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan pegawai,” kata Apri.

Ia menambahkan, evaluasi dilakukan dengan mengidentifikasi berbagai aspek yang masih perlu diperkuat, termasuk efektivitas pembinaan dan langkah pencegahan. Upaya tersebut dilakukan agar potensi risiko serupa dapat diketahui dan ditangani sejak dini.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian PU, Maulidya Indah Junica, menjelaskan sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran masing-masing pegawai.

Penindakan dan penguatan pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian PU memastikan aparatur menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....