KKP Tetapkan Kawasan Konservasi TNS Seluas 683.826 Hektare

  • 17 Sep 2026 07:25 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan Kawasan Konservasi Pulau Teon, Nila, dan Serua (TNS) di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, seluas 683.826,89 hektare. Penetapan Kawasan Konservasi TNS menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas perlindungan ekosistem laut sekaligus memperkuat tata kelola kawasan konservasi di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, mengatakan penetapan Kawasan Konservasi TNS turut memperkuat kontribusi Indonesia dalam mencapai target perlindungan 30 persen wilayah laut pada 2045. “Penetapan kawasan konservasi ini memperkuat kontribusi Indonesia dalam mencapai target perlindungan 30 persen wilayah laut pada tahun 2045,” ujar Koswara dalam siaran pers KKP di Jakarta, Minggu 13 September 2026.

Dikutip dari laman resmi KKP pada Rabu 16 September 2026, penetapan Kawasan Konservasi TNS tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 September 2026.

Kawasan Konservasi TNS memiliki nilai penting bagi keberlanjutan ekosistem laut karena menjadi habitat berbagai sumber daya hayati, termasuk terumbu karang, padang lamun, dan kawasan pemijahan ikan. Wilayah tersebut juga menjadi habitat hiu martil, salah satu jenis biota laut yang perlu mendapat perlindungan.

Koswara mengatakan, keberadaan Kawasan Konservasi TNS juga memiliki potensi mendukung pengembangan perikanan berkelanjutan dan pariwisata bahari. Pemanfaatan kawasan diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dengan tetap menjaga fungsi ekologis laut.

Sementara itu, Direktur Konservasi Ekosistem KKP, Firdaus Agung, menjelaskan pengelolaan Kawasan Konservasi TNS akan dilakukan pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Konservasi. Pengelolaan juga akan melibatkan masyarakat, mitra pembangunan, dan berbagai pemangku kepentingan.

“Harapan kami, kolaborasi tersebut dapat mewujudkan pengelolaan kawasan yang efektif sehingga manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi dapat dirasakan bersama,” kata Firdaus.

Penetapan Kawasan Konservasi TNS merupakan hasil proses panjang yang melibatkan KKP, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, masyarakat adat dan pesisir, akademisi, serta mitra pembangunan. Pembentukan kawasan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari survei biofisik serta sosial, ekonomi, dan budaya, kajian ilmiah, hingga konsultasi publik.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara, Erawan Asikin, mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam proses pembentukan kawasan konservasi tersebut. Ia menyebut dukungan KKP, pemerintah daerah, masyarakat adat, akademisi, dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) menjadi modal penting dalam memperkuat pengelolaan kawasan.

“Kami mengapresiasi dukungan KKP, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, masyarakat adat, akademisi, serta Yayasan Konservasi Alam Nusantara yang secara konsisten mendampingi proses pengumpulan data ilmiah, perancangan zonasi, konsultasi dengan para pemangku kepentingan, hingga penguatan kapasitas selama proses pembentukan kawasan konservasi,” ujarnya.

Partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam pembentukan Kawasan Konservasi TNS. YKAN turut mendampingi proses tersebut dengan melibatkan Badan Latupati, raja dan perangkat negeri, pemilik petuanan, tokoh masyarakat dan agama, kelompok pemuda dan perempuan, nelayan, serta komunitas pesisir.

Direktur Eksekutif YKAN, Herlina Hartanto, menegaskan perlindungan ekosistem laut membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dengan berlandaskan ilmu pengetahuan.

“Perlindungan laut yang efektif dibangun melalui kolaborasi, ilmu pengetahuan, dan partisipasi masyarakat. Kami berkomitmen terus mendukung pengelolaan kawasan agar manfaatnya dirasakan masyarakat sekaligus menjaga kekayaan hayati laut bagi generasi mendatang,” ujar Herlina.

Dengan penetapan tersebut, Kawasan Konservasi TNS diharapkan tidak hanya menjaga keanekaragaman hayati dan fungsi ekologis laut, tetapi juga mendukung pemanfaatan sumber daya kelautan secara berkelanjutan. Kawasan Konservasi TNS sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan laut dan meningkatkan manfaat sumber daya kelautan bagi masyarakat Maluku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....