Pemerintah Bahas Tarif Depo Peti Kemas dan Perizinan Hutan
- 13 Agt 2026 18:36 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin Sidang Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3M-PPE) ke-13 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 12 Agustus 2026.
Dalam sidang tersebut, dua aduan disampaikan Dewan Pimpinan Nasional Dewan Pengguna Angkutan dan Logistik Indonesia (DPN Depalindo) yang mewakili PT Jakarta Mitra Graha serta PT Ika Trias Serangkai. Aduan tersebut berkaitan dengan biaya logistik dan proses perizinan pemanfaatan kawasan hutan.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, DPN Depalindo mengeluhkan tingginya biaya jasa Lift On/Lift Off (LoLo) pada depo peti kemas kosong (empty container) di luar kawasan pelabuhan. Tarif tersebut disebut lebih tinggi sekitar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per kontainer dibandingkan jasa serupa di dalam kawasan pelabuhan.
Perbedaan tarif tersebut dinilai terjadi karena belum adanya regulasi khusus yang mengatur struktur, komponen, dan golongan tarif jasa LoLo. Pengguna jasa juga mengeluhkan biaya tambahan, seperti pembersihan (cleaning), kerusakan (damage), survei, administrasi, dan segel.
Menanggapi persoalan tersebut, Menkeu Purbaya mengatakan pemerintah akan melakukan kajian dan investigasi untuk menyeragamkan tata kelola serta mekanisme layanan depo peti kemas, baik di dalam maupun di luar kawasan pelabuhan.
“Kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan persoalan ini bersama-sama,” ujar Purbaya. Ia mengatakan rapat lanjutan akan digelar dua pekan berikutnya bersama Menteri Perhubungan untuk menentukan langkah penyelesaian.
Sementara itu, PT Ika Trias Serangkai mengadukan belum terbitnya Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk kawasan hutan produksi seluas sekitar 44.715 hektare di Kabupaten Aceh Jaya. Permohonan telah diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), tetapi prosesnya masih memerlukan penyelesaian lebih lanjut.
Sebagian besar lahan yang diajukan berada di kawasan eks konsesi PBPH PT Aceh Inti Timber yang izinnya telah dicabut. Kondisi tersebut membuat penataan dan pengalokasian lahan harus mengikuti mekanisme sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang pengelolaan lahan hasil pencabutan izin konsesi.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menindaklanjuti proses pengalokasian lahan eks konsesi tersebut sesuai ketentuan. Koordinasi juga dilakukan bersama Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta PT Ika Trias Serangkai untuk mempercepat penyelesaian perizinan.
Melalui Kanal Debottlenecking Satgas P3M-PPE, pemerintah terus berupaya mengurai berbagai hambatan yang dihadapi pelaku usaha. Langkah tersebut diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif sekaligus mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....