Polres Paser Dalami Kasus Karhutla, Diduga Ada Oknum Lain

  • 30 Sep 2026 14:23 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Paser - Petugas Kepolisian dari Porles Paser, kini tengah melakukan penyelidikan terkait 6 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di beberapa titik wilayah Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), untuk tanggal 22 hingga 25 Agustus 2026.

Penyelidikan ini diawali dengan menelusuri sumber titik api yang menyala serta penyebab kebakaran. Selain itu, petugas juga menduga adanya keterlibatan pihak tertentu atau oknum, baik itu berkelompok (perusahaan) maupun perorangan (pribadi).

Enam kasus tersebut tercatat dalam Laporan Informasi (LI) 209 hingga LI 214. Lokasi kejadian tersebar di Desa Pulau Rantau, Desa Sempulang, dan Desa Tepian Batang.

Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala, mengatakan petugas penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti dari sejumlah lokasi yang terbakar.

Pendalaman dilakukan untuk memastikan titik awal api, penyebab kebakaran, serta pihak yang memiliki keterkaitan dengan masing-masing peristiwa.

"Penyidik masih bekerja untuk mengurai setiap peristiwa berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan. Kami periksa saksi, kondisi lokasi, status lahan, termasuk informasi mengenai pihak yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut," ujar AKP Yoshimata, Rabu 30 September 2026.

Dari sejumlah laporan yang ditangani, polisi menemukan sejumlah fakta yang masih memerlukan pendalaman. Salah satunya terjadi pada 22 Agustus 2026 di RT 001 Desa Pulau Rantau, sekitar Simpang Empat Pulau Rantau.

Hasil pengecekan menunjukkan lokasi berupa semak belukar, rumput liar, dan pohon kayu yang sebagian telah dibersihkan. Namun, petugas belum menemukan alat yang diduga digunakan untuk melakukan pembakaran.

Kebakaran berikutnya terjadi pada 24 Agustus di RT 003 Desa Pulau Rantau. Luasan lahan yang terbakar masih didalami karena terdapat perbedaan keterangan dari sejumlah pihak.

Saksi di lokasi memperkirakan lahan yang terbakar sekitar dua hektare. Sementara Ketua RT memberikan keterangan bahwa lahan Awaludin sekitar satu hektare dan lahan Darmansyah sekitar setengah hektare.

Dalam perkara tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa api diduga merambat dari lahan Darmansyah menuju lahan Awaludin. Namun, titik awal api dan penyebab munculnya kebakaran masih dalam penyelidikan.

Pada hari yang sama, kebakaran juga terjadi di RT 007 Desa Sempulang dengan luas area terdampak diperkirakan sekitar 500 meter persegi. Petugas kemudian melakukan pengecekan lokasi dan meminta keterangan dari masyarakat sekitar.

Polisi juga menangani kebakaran di RT 003 dan RT 004 Desa Sempulang dengan luas lahan terdampak diperkirakan sekitar satu hektare. Lokasi tersebut merupakan kawasan semak belukar yang dikelilingi sungai dengan lebar sekitar 30 meter.

"Untuk lokasi di Sempulang, sejauh pemeriksaan yang sudah dilakukan, kami belum menemukan aktivitas pembukaan lahan pertanian. Karena itu, sumber api dan penyebab kebakaran masih kami telusuri," kata Yoshimata menerangkan.

Sementara pada 25 Agustus 2026, kebakaran kembali dilaporkan terjadi di RT 007 Desa Tepian Batang. Api berdampak terhadap kebun kelapa sawit milik Umar dengan luas sekitar satu hektare. Sekitar 100 pohon sawit dilaporkan terdampak.

Penyidik juga memperoleh informasi mengenai adanya kebakaran sebelumnya di RT 011. Namun, terdapat perbedaan keterangan mengenai waktu kejadian antara laporan dan keterangan saksi.

Oleh karena itu Polisi masih mendalami kemungkinan keterkaitan antara kedua peristiwa tersebut.

Dalam pengembangan penyelidikan, polisi juga menerima informasi dan dugaan adanya keterkaitan aktivitas salah satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Paser dengan peristiwa karhutla. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi pendalaman penyidik.

Selain dugaan keterlibatan korporasi, penyidik juga mendalami keterkaitan seorang warga yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan salah satu peristiwa kebakaran. Namun, status hukum orang tersebut harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan keputusan resmi penyidik.

Yoshimata menegaskan, polisi tidak akan menetapkan seseorang sebagai pihak yang bertanggung jawab hanya berdasarkan dugaan atau informasi awal. Setiap petunjuk akan diverifikasi dengan hasil pemeriksaan di lapangan dan keterangan para saksi.

"Kalau nantinya ditemukan bukti yang cukup dan mengarah kepada pihak tertentu, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum. Untuk saat ini seluruh informasi yang masuk masih kami dalami," ujarnya menegaskan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....