Manipulasi Absensi dan Daftar Gaji, Asisten Perkebunan di Kukar Jadi Tersangka

  • 31 Agt 2026 12:50 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Kukar - Seorang asisten perusahaan perkebunan di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), diduga memanipulasi data absensi empat mantan karyawan agar tetap menerima pembayaran gaji. Aksi yang berlangsung selama Mei hingga Juli 2026 itu ditaksir merugikan perusahaan hingga Rp52 juta.

Pelaku berinisial MY (43). Ia merupakan asisten di Estate Plasma Kiri PT Hamparan Sentosa, Desa Menamang Kiri, Kecamatan Muara Kaman.

Dugaan penyimpangan tersebut terbongkar setelah manajemen perusahaan menemukan ketidaksesuaian dalam administrasi absensi dan pembayaran gaji. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Muara Kaman pada Jumat 28 Agustus 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga MY memasukkan data empat orang yang sudah tidak lagi bekerja ke dalam administrasi absensi. Data tersebut kemudian digunakan dalam proses penggajian, sehingga nama-nama mantan pekerja itu tetap tercatat sebagai penerima gaji.

Polisi menduga dana yang dicairkan melalui skema tersebut kemudian digunakan MY untuk berbagai keperluan. Di antaranya memenuhi kebutuhan keluarganya yang berada di Kalimantan Tengah serta membeli kebutuhan makanan bagi sejumlah pekerja di lapangan.

Kapolsek Muara Kaman Herwin mengatakan, laporan perusahaan menjadi awal pengungkapan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

“Setelah menerima laporan, personel melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengungkap secara terang perkara tersebut,” kata Herwin, Minggu 30 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan modus tersebut. Barang bukti itu antara lain dokumen absensi, rekapitulasi dan slip gaji, bukti transfer, surat pengangkatan karyawan, hingga perjanjian kerja harian lepas.

Polisi juga mengamankan sejumlah dokumen dan kartu perbankan yang berkaitan dengan proses pembayaran gaji.

Atas perbuatannya, MY disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka serta melengkapi berkas perkara. Polisi juga meminta perusahaan memperketat pengawasan terhadap data karyawan, absensi, hingga mekanisme pembayaran gaji guna mencegah celah administrasi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....