Bermain Barang Haram, Seorang Pria Lansia Paser Harus Habiskan Masa Tua di Bui
- 14 Agt 2026 17:53 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Paser - Makin tua makin jadi, merupakan gambaran seorang pria lanjut usia K (66) asal Desa Muara Paser, Kecamatan Tanah Grogot, yang harus mendekam dibalik sel jeruji besi setelah diamankan oleh Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser lantaran nekat melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Di mana, lansia (sebut saja) Julak itu gagal melanjutkan transaksi barang haram tersebut pada Rabu 12 Agustus 2026 kemarin pikul 15.30 Wita, saat dirinya tengah bersantai di sebuah pondok dan langsung digrebek oleh petugas kepolisian.
Berdasarkan kronologis pers rilis yang disebar Humas Polres Paser, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan masyarakat sekitar yang gerah melihat aktivitas tak biasa dan transaksi mencurigakan di lingkungannya.
Warga kemudian melapor melalui layanan Call Center 110 Polres Paser.
Kapolres Paser AKBP Sofyan, melalui Kasat Narkoba AKP Hadi Purwanto, membenarkan bahwa pergerakan cepat timnya berawal dari aduan segar masyarakat tersebut.
"Penangkapan ini adalah bentuk respon cepat kami atas laporan warga melalui Call Center 110. Masyarakat mulai resah dengan aktivitas peredaran narkoba di sana, dan kami langsung tindak lanjuti di lapangan," ujar AKP Hadi Purwanto.
Dalam meringkus aksi si Julak itu, turut disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat setempat, proses penggeledahan di pondok tersebut berlangsung dramatis namun tetap tertib.
Dari tangan Julak, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang terbilang paket lengkap untuk skala peredaran gelap.

Petugas menyita satu paket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat bruto 1,48 gram, lengkap dengan peralatan operasionalnya seperti dua bendel plastik klip kosong, satu sendok takar, hingga dua unit timbangan digital.
Selain itu, ptugas juga mengamankan satu unit ponsel, uang tunai hasil transaksi sebesar Rp2.000.000, serta satu unit sepeda motor yang biasa digunakan tersangka.
Kini, Julak kelahiran 1960 itu, beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan digelandang ke Mapolres Paser untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Niat hati mengumpulkan rupiah dari jalan pintas, pria lansia ini malah terancam menghabiskan masa tuanya di dalam sel tahanan.
Atas perbuatannya, Julak K (66) dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....