Perangi Narkoba, Polres Paser Musnahkan 7 Butir Pil Ekstasi
- 03 Jul 2026 07:03 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Paser - Sebagai bentuk menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkotika, Polres Paser melaksanakan kegiatan pemusanah barang bukti narkotika hasi pengungkapan dua perkara, yang dilakukan pada Kamis 2 Juli 2026, di Ruang Satresnarkoba Polres Paser, Tanah Grogot.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hadi Purwanto menjelaskan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti milik dua tersangka, yakni Nabilla Rossa alias Ruy dan Shofiatul Juwairiah alias Sifa, berupa pil ekstasi yang telah memperoleh penetapan untuk dimusnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1 butir pil ekstasi dengan berat netto 0,38 gram milik tersangka Nabilla Rossa serta 6 butir pil ekstasi dengan total berat netto 2,28 gram milik tersangka Shofiatul Juwairiah.
"Sementara sebagian barang bukti lainnya disisihkan untuk kepentingan uji Laboratorium Forensik dan pembuktian di persidangan," kata AKP Hadi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Adhiyaksa Panji, dan Morris Marthyn Napitu, bersama personel Polres Paser, di antaranya Bripda Bima Pandu (Humas), Aiptu Ari Kuncoro (Propam), dan Bripka Yudi Irawan.
AKP Hadi mengungkapkan, bahwa pemusnahan ini wajib dilakukam sebagai bentuk menunjukkan komitmennya Polri bebas narkoba.
"Proses pemusnahan juga disaksikan langsung oleh kedua tersangka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum," ujarnya.
AKP Hadi menjelaskan, sebelum dimusnahkan seluruh barang bukti telah melalui pengujian Laboratorium Forensik Jawa Timur.
Selanjutnya, pil ekstasi dihancurkan menggunakan cobek hingga halus, dilarutkan ke dalam ember berisi air, kemudian dibuang ke dalam septic tank hingga habis.
Melalui kegiatan ini, Polres Paser menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum diproses sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak berpotensi disalahgunakan kembali.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....