Sembunyikan 6 Paket Sabu dalam Dompet, Polres Paser Ungkap Kasus Narkotika

  • 25 Jun 2026 17:17 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Paser - Satuan Reserse Narkoba Polres Paser, melalui Tim Elang kembali mengagalkan peredaran kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Paser.

Di mana hal ini seperti yang diungkapkan Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hadi Purwanto, bahwa pengungkapan ini dilakukan pada Rabu 24 Juni 2026 dini hari sekitar pukul 02.30 Wita di sebuah rumah di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

AKP Hadi menerangkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan sejak 23 Juni lalu sekitar pukul 10.00 Wita.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan, pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.30 Wita, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial AP alias S (33)," ujar AKP Hadi mengungkapkan.

Kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh seorang warga setempat.

Hasilnya, petugas menemukan sebuah dompet berwarna cokelat bermerk "Charles & Keith" yang disembunyikan di bawah tumpukan seng di samping rumah.

Sejumlah barang bukti paket berisi sabu.

"Setelah diperiksa, di dalam dompet tersebut terdapat enam paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,44 gram," katanya menerangkan hasil penggeledahan.

Petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu buah pipet kaca, dua buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, satu buah korek api gas warna hijau, satu kotak rokok merek Sampoerna, serta satu unit telepon genggam merek Samsung A23 yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh barang bukti yang ditemukan itu pun diakui sebagai milik tersangka.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Paser untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....