TRC PPA Kaltim Soroti Lemahnya Pengawasan Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes
- 16 Jun 2026 09:58 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Tenggarong - Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur bersama aliansi mahasiswa yang terdiri dari Persatuan Mahasiswa Islam Indoneisa (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa di Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin 15 Juni 2026. Massa mendatangi Kantor DPRD Kukar untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Tenggarong Seberang.
Aksi tersebut dipicu oleh mencuatnya dugaan kekerasan seksual yang menimpa belasan santri. Massa menilai kasus serupa telah berulang dan membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, mengatakan kedatangan mereka ke DPRD Kukar bertujuan meminta pertanggungjawaban atas fungsi pengawasan yang dinilai belum berjalan optimal. Menurutnya, berbagai rekomendasi dan langkah yang pernah dibahas sebelumnya belum mampu mencegah munculnya kasus serupa.
Sudirman mengungkapkan DPRD Kukar sebelumnya pernah membentuk tim ad hoc untuk menindaklanjuti kasus yang terjadi di lingkungan pesantren. Namun, ia menilai hasil kerja tim tersebut belum terlihat secara nyata sehingga persoalan kembali terulang dengan kasus yang lebih serius.
“Kami datang ke DPR karena bentuk pengawasan yang seharusnya dilakukan tidak berjalan maksimal. Dulu sudah pernah dibentuk tim ad hoc, tetapi faktanya kasus serupa kembali muncul dengan kondisi yang lebih ekstrem,” ujarnya.
Selain meminta penjelasan DPRD, massa juga membawa fakta integritas yang diharapkan dapat ditandatangani para anggota dewan sebagai bentuk komitmen pengawalan kasus. Mereka menegaskan persoalan kekerasan seksual terhadap anak merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dipandang sebagai isu biasa.
TRC PPA berharap DPRD Kukar tidak hanya fokus pada pembentukan regulasi, tetapi juga memastikan implementasi dan pengawasannya berjalan efektif. Menurut mereka, keberadaan peraturan daerah akan kehilangan makna apabila tidak diiringi pengawasan yang konsisten untuk melindungi perempuan dan anak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....