Bongkar Jaringan Internasional, Polda Kaltim Ringkus WNA Pembawa Ekstasi Maut
- 26 Mei 2026 18:02 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Balikpapan - Sinergi kuat antara Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika internasional. Dua warga negara asing (WNA) lintas benua, yakni S asal Malaysia dan WF asal Belanda, diringkus beserta barang bukti sabu dan ribuan butir ekstasi berkualitas tinggi.
Pencapaian besar ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers di Aula Mahakam, Balikpapan, Selasa 26 Mei 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim Bagus Nugroho Tamtomo Putro, serta perwakilan instansi terkait lainnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak berkat informasi intelijen Bea Cukai mengenai pengiriman narkotika mencurigakan dari luar negeri.
Penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Agus membuahkan hasil pada 22 April 2026.
Petugas menangkap S, seorang perempuan asal Malaysia, sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan dari Kuala Lumpur. Saat digeledah, petugas menemukan zat sediaan sabu yang disembunyikan di dalam korset modifikasi yang dipakainya. S mengaku mendapatkan barang haram tersebut langsung dari seorang rekannya di Malaysia berinisial Y.
Tidak berhenti di situ, petugas juga mengendus modus lain berupa pengiriman paket berisi lebih dari 1.000 butir ekstasi. Untuk mengelabui petugas, ribuan pil tersebut disisipkan di dalam kemasan kopi, deodoran, dan barang keperluan sehari-hari.
Ekstasi Jenis Baru Berdaya Rusak Tinggi
Dalam pengembangan kasus, polisi menangkap WF, WNA asal Belanda yang diduga kuat bertindak sebagai pengendali jaringan. WF memanfaatkan anak angkatnya untuk mengambil paket samaran tersebut di Balikpapan.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, ekstasi yang disita dari jaringan ini memiliki karakteristik yang sangat berbahaya. Kandungan zat aktifnya diketahui 54 persen lebih kuat dibandingkan ekstasi pada umumnya. Polisi menduga kuat bahwa komoditas ilegal ini sengaja diselundupkan untuk diproduksi atau diracik ulang di Indonesia.
Atas tindakan pidana tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Jalur Internasional Diperketat Total
Merespons ancaman nyata dari jaringan lintas negara ini, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan akan memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk internasional, khususnya yang terhubung langsung dengan negara kelolaan seperti Malaysia dan Jerman.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan pengiriman paket atau aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar demi memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....