Komplotan Pembobol Gedung Sarang Walet Dibekuk Petugas Polsek Long Ikis

  • 21 Mei 2026 20:41 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Paser - Sebanyak lima (5) orang terduka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kasus pembobolan gedung sarang walet milik orang lain telah dibekuk petugas kepolisian Polsek Long Ikis, di Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kapolsek Long Ikis IPTU Slamet Hafidin, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan saat ini para pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kelima pelaku masing-masing berinisial RMH (26), AF alias U (22), SA (44), H (48), dan RH (26). Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu 15 Maret 2036 lalu sekitar pukul 03.00 Wita di sebuah gedung sarang walet milik korban Suwarjo (65).

"Para pelaku diduga membobol bangunan menggunakan obeng dan memanen sarang walet dengan parang, serta membawa kabur aki dan perlengkapan lainnya dengan total kerugian sekitar Rp4 juta," ujar Iptu Slamet mengungkapkan, Kamis 21 Mei 2026.

Barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian dari pelaku.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban ke Polsek Long Ikis pada Sabtu 16 Mei 2026 kemarin.

Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku awal di sebuah toko di Desa Pait, sebelum akhirnya mengembangkan kasus dan menangkap tiga pelaku lainnya.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah linggis, 1 buah aki merk Yuasa, dan 1 set gagang pintu.

"Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Iptu Slamet menjelaskan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....