Polda Kaltim Ragukan Pengakuan AKP YBA Soal Pemakaian Pribadi Liquid Etomidate

  • 18 Mei 2026 09:53 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Polda Kalimantan Timur meragukan pengakuan AKP YBA yang menyebut liquid vape mengandung Etomidate yang dipesannya hanya digunakan untuk konsumsi pribadi. Penyidik justru menemukan pola pengiriman berulang dan dugaan aliran dana yang mengarah pada aktivitas peredaran narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan keterangan YBA dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sepenuhnya sejalan dengan hasil penyelidikan yang ditemukan penyidik di lapangan. Polisi saat ini masih mendalami seluruh rangkaian pengiriman serta transaksi keuangan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Dalam BAP itu hak dia menyampaikan dipakai sendiri. Tapi kami tidak percaya karena ada fakta-fakta lain yang kami temukan,” ujarnya, dalam rilis pers di Mapolresta Samarinda, Minggu 17 Mei 2026.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik ialah pola pengiriman paket berisi Etomidate yang terjadi beberapa kali dalam waktu berdekatan. Dari hasil penelusuran sementara, paket diduga dikirim pada 18 April, 27 April, dan 30 April 2026.

Menurut Romylus, jarak pengiriman yang terlalu dekat serta jumlah barang yang diterima membuat penyidik menduga liquid vape tersebut tidak hanya digunakan sendiri oleh tersangka.

“Kalau melihat pola pengirimannya, sangat tidak mungkin hanya untuk konsumsi pribadi,” kata dia.

Sebelumnya, penangkapan AKP YBA bermuara dari pengembangan kasus pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi TIKI yang terdeteksi Bea Cukai menuju Kalimantan Timur. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memantau pihak yang mengambil paket tersebut di Tenggarong.

Namun belakangan, zat tersebut mulai disalahgunakan dengan dicampurkan ke dalam liquid vape karena dinilai lebih mudah digunakan dan sulit terdeteksi.

“Ini menjadi perhatian karena modusnya mulai berkembang,” katanya.

Dalam perkara ini, AKP YBA dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan distribusi yang diduga terlibat dalam pengiriman Etomidate ke Kalimantan Timur.

Pada 30 April 2026, petugas mengamankan seorang pria berinisial AB saat mengambil paket tersebut di kantor TIKI Tenggarong. Setelah dibuka dan diuji di laboratorium forensik Polri, paket itu diketahui berisi cartridge liquid vape yang mengandung narkotika golongan II jenis Etomidate.

Dari hasil pemeriksaan, AB mengaku hanya diminta mengambil paket oleh AKP YBA. Penyelidikan lalu berkembang setelah polisi menemukan paket lain di Balikpapan dengan pola pengiriman serupa.

Polda Kaltim menduga jaringan pengiriman Etomidate tersebut melibatkan pihak di luar daerah. Penyidik kini memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial R di Jakarta dan H di Medan, yang diduga berperan dalam distribusi liquid vape mengandung Etomidate ke Kalimantan Timur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....