Sinergi Antar Wilayah, Polsek Long Kali dan Long Ikis Berhasil Amankan Curanmor

  • 17 Mei 2026 20:30 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Paser - Kolaborasi antara Polsek Long Kali bersama Polsek Long Ikis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Mendik, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser.

Di mana, diketahui aksi pencurian ini dilakukan oleh dua pelaku masing-masing berinisial AF (22) dan RA (27), yang kini telah berhasil diamankan setelah dilakukan pengembangan kasus oleh jajaran kepolisian.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, menyampaikan apresiasi atas sinergi personel Polsek Long Kali dan Polsek Long Ikis dalam mengungkap kasus tersebut sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

"Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi yang diterima pada tanggal 17 Mei 2026. Korban diketahui bernama Kasim Setiawan (48), seorang petani warga Desa Mendik, Kecamatan Long Kali," ujar Kapolres Paser, AKBP Novy, Minggu 17 Mei 2026.

Kejadian pencurian terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 Wita di Jalan Krakatau RT 012 Desa Mendik.

Saat itu, korban tengah mendapati sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX miliknya yang sebelumnya terparkir di teras rumah telah hilang saat dirinya hendak melaksanakan salat subuh.

Korban kemudian berupaya mencari kendaraan tersebut, namun tidak ditemukan dan mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta.

AKBP Novy menerangkan, pengungkapan kasus bermula pada Sabtu, 16 Mei 2026 ketika Polsek Long Ikis melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian toko di wilayah hukumnya.

"Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, salah satu pelaku berinisial AF mengakui turut melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama rekannya RA di wilayah Desa Mendik, Kecamatan Long Kali," katanya menjelaskan.

Mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Long Kali bersama Polsek Long Ikis langsung melakukan pendalaman, pengembangan serta pengumpulan alat bukti hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi STNK sepeda motor Yamaha Jupiter MX, satu buah kunci kendaraan, serta fotokopi BPKB kendaraan milik korban.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun," ujar AKBP Novy.

Kapolres Paser menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Paser.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....