Berkat Lagu Siti Mawarni, Kurir & Penjual Sabu Samarinda Diringkus
- 17 Mei 2026 14:19 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID,Balikpapan - Lagu viral "Siti Mawarni" kini bergema hingga ke Kota Tepian, Samarinda, menjadi simbol perlawanan masyarakat terhadap peredaran gelap narkotika. Berawal dari keresahan warga yang mendalam, lagu ini sukses menarik atensi khusus jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) untuk memburu para pelaku di wilayah yang kini masuk dalam zona merah narkoba tersebut.
Merespons jeritan hati masyarakat, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim langsung bergerak taktis melakukan penggerebekan di salah satu wilayah yang kerap dijuluki "Kampung Narkoba", tepatnya di kawasan Gang Kedondong dan Jalan Kahoi, Samarinda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menegaskan bahwa Samarinda menjadi salah satu titik fokus utama pemberantasan obat terlarang. Dalam operasi senyap ini, tim khusus yang dibentuk berhasil memutus mata rantai jaringan lokal.
"Kami mengamankan mulai dari pemantau (sniper) hingga penjualnya," ujar Kombes Pol Romylus, Minggu, 17 Mei 2026.
Modus Operandi dan Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil meringkus dua orang tersangka yang berbagi peran dalam mengedarkan barang haram tersebut:
• ID (36), asal Balikpapan: Berperan sebagai pemantau situasi (sniper) sekaligus kurir pembawa barang [1]. Dari tangannya, polisi menyita 17 kantong plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 6,53 gram (netto 1,77 gram), 1 unit telepon seluler, serta uang tunai Rp15,5 juta [1].
• HY (41), asal Samarinda: Berperan sebagai penjual dan pengumpul uang hasil transaksi [1]. Polisi mengamankan 165 kantong plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 62,59 gram (netto 16,39 gram), 2 unit telepon seluler, dan uang tunai Rp10,2 juta.
Apresiasi dan Keberanian Warga
Keberhasilan aparat kepolisian ini disambut haru dan penuh rasa syukur oleh warga setempat yang selama ini hidup dalam ketakutan akibat aktivitas ilegal tersebut .
"Saya, Ibu Rahmawati selaku Ketua RT 34 Karang Anyar, mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Kaltim dan Direktur Resnarkoba Polda Kaltim yang telah merespons cepat pengaduan kami. Aktivitas penjualan sabu-sabu di sini sudah sangat meresahkan lingkungan," ujar Rahmawati penuh apresiasi.
Sanksi Berat Menanti Pelaku
Kombes Pol Romylus menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Kaltim, sesuai dengan instruksi Kapolda Kaltim.
Kedua tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mulai dari peran kurir, perantara, hingga bandar, undang-undang ini siap menjerat mereka dengan pidana penjara minimal 5 tahun, hukuman seumur hidup, hingga eksekusi mati, serta denda materi hingga miliaran rupiah.
Langkah tegas ini diharapkan mampu mengembalikan ketenteraman di Kota Tepian dan membersihkan wilayah Kalimantan Timur dari cengkeraman narkotika.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....