Polres Kutim Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, Empat Tersangka Diamankan
- 16 Mei 2026 13:36 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Sangatta - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta ribuan liter BBM yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Kutim dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang dinilai merugikan masyarakat dan negara. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah kendaraan roda empat, ratusan jerigen, alat komunikasi, serta dokumen kendaraan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EHN, HMP, KM, dan M. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterbitkan sejak April hingga Mei 2026.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, tiga unit mobil pick up jenis Grand Max, serta total 6.725 liter BBM jenis Pertalite yang disimpan dalam ratusan jerigen berbagai ukuran.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, Rangga Asprilla Fauza, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga penyalahgunaannya tentu sangat merugikan masyarakat luas dan negara. Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini,” katanya.
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan maupun keterlibatan pihak lain dalam distribusi BBM ilegal tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutim, Rizky Alief Dharmawan, menjelaskan modus yang digunakan para pelaku yakni membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. BBM kemudian ditampung ke dalam jerigen untuk diperjualbelikan kembali demi memperoleh keuntungan pribadi.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU kemudian ditimbun menggunakan jerigen untuk memperoleh keuntungan pribadi. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang turut terlibat,” katanya.
Ia menegaskan penyidik akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan ataupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berdampak terhadap distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....