Modus Gandakan Barcode, Komplotan Pembuat Tiket Palsu Persija vs Persib Ditangkap
- 14 Mei 2026 14:37 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Kota menangkap empat pelaku peredaran tiket palsu pertandingan Persija melawan Persib yang digelar di GOR Segiri, Samarinda, pada Minggu 10 Mei 2026. Para pelaku diduga menggandakan barcode tiket asli hingga ratusan lembar dan menjualnya kepada penonton melalui perantara calo.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari keluhan sejumlah penonton yang tidak bisa masuk ke area pertandingan meski telah membeli tiket.
“Ketika di-scan, barcode mereka ditolak sistem. Saat dicek, barcode itu sudah terdaftar masuk,” ujarnya saat pres rilis di Mapolsek Samarinda Kota, Rabu 13 Mei 2026.
Ia menjelaskan, sistem tiket elektronik hanya mengizinkan satu barcode digunakan oleh satu orang. Setelah barcode dipakai masuk, sistem otomatis menolak pemindaian ulang.
Merasa dirugikan, sejumlah korban kemudian melapor kepada petugas kepolisian yang berjaga di lokasi. Saat itu anggota Satreskrim Polresta Samarinda bersama Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan empat terduga pelaku berinisial G, R, U, dan I. Dua pelaku, yakni G dan R, berperan menggandakan tiket, sedangkan U dan I menjual tiket tersebut kepada sejumlah calo.
“Skemanya mereka membeli satu tiket asli secara online, lalu barcode asli itu diperbanyak menjadi 170 tiket,” kata Adi.
Tiket hasil penggandaan itu kemudian diedarkan ke sejumlah calo oleh U dan I untuk dijual kembali. Saat diamankan, polisi berhasil menyita sekitar 40 tiket yang belum terjual. Sementara, sekitar 130 tiket lainnya diduga sudah berpindah tangan ke pembeli.
Sebab, sebagian korban disebut sempat merobek tiket di lokasi karena kecewa setelah mengetahui tiket yang dibeli tidak bisa digunakan. Ada pula yang langsung membuat laporan resmi kepada polisi.
Kompol IGN Adi Suarmita mengungkapkan, awalnya tiket palsu itu dijual sesuai harga resmi, yakni Rp80 ribu per lembar. Namun setelah sampai ke tangan calo, tiket dijual bervariasi mulai Rp110 ribu hingga Rp150 ribu.
“Sehingga kerugian korban berbeda-beda tergantung harga beli dari calo,” ucap Kapolsek.
Keempat pelaku diketahui merupakan warga Samarinda. Polisi pun kini masih mendalami lokasi percetakan tiket palsu tersebut. Namun, dari hasil sementara, tiket dicetak menggunakan kertas biasa dengan menyalin barcode dari tiket asli.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 492 juncto Pasal 20 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori lima, yakni maksimal Rp500 juta.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....