Polresta Balikpapan Bongkar Penimbunan BBM, 6 Tersangka Ditangkap

  • 13 Mei 2026 15:26 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Balikpapan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil membongkar kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Balikpapan, Rabu 13 Mei 2026. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi meringkus enam orang tersangka serta menyita sejumlah armada kendaraan yang memuat ratusan liter BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.

Keberhasilan penegakan hukum ini dipaparkan langsung oleh Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy, dalam konferensi pers di halaman Markas Komando (Mako) Polresta Balikpapan. Didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Fitriadi dan jajaran Kapolsek, Kombes Pol Jerrold menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam mengawal distribusi komoditas subsidi agar tepat sasaran.

"Kami menyita barang bukti berupa 500 liter Pertalite dan 720 liter Solar subsidi. Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari empat unit truk dan satu unit mobil Isuzu Panther yang dimodifikasi secara ilegal untuk mengangkut serta menimbun BBM," ujar Kombes Pol Jerrold.

Secara terperinci, dari empat unit truk yang disita, tiga tersangka kedapatan mengangkut 480 liter Solar subsidi. Sementara itu, satu unit truk lainnya yang dikendalikan oleh dua tersangka kedapatan membawa 240 liter Solar. Adapun satu unit minibus Isuzu Panther beserta satu orang tersangka diamankan lantaran terindikasi kuat menimbun BBM jenis Pertalite subsidi.

Saat ini, keenam tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Balikpapan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pendalaman guna memetakan potensi keterlibatan jaringan atau mafia BBM lain di wilayah Kalimantan Timur.

Atas tindakan lancung tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda administratif paling tinggi Rp60 miliar," ucap Kapolresta Balikpapan.

Polresta Balikpapan menegaskan terus melakukan pengawasan terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayahnya dan menghimbau masyarakat ikut mengawasi dengan melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan penyalahgunaan tersebut. Serta menekankan akan menindak tegas para pelaku kecurangan BBM dengan hukuman yang telah di tetapkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....