Polda Kaltim Ringkus Pengedar Ganja 1Kg di Balikpapan
- 06 Mei 2026 19:29 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID,Balikpapan - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tim Opsnal Subdit 1 berhasil membekuk seorang pria berinisial NF yang kedapatan menguasai narkotika jenis ganja seberat satu kilogram di Kota Balikpapan, Selasa, 5 Mei 2026.
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 13.30 WITA ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan di wilayah tersebut. Merespons informasi tersebut, tim di bawah pimpinan AKBP Hendri Sidabutar segera melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menyergap tersangka.Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti utama berupa ganja dengan berat bruto kurang lebih 1 kilogram.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, barang haram tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Balikpapan dan sekitarnya.Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu, menyatakan bahwa tersangka NF kini terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tindakan tegas ini merupakan instruksi langsung dari Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, untuk melakukan pemberantasan narkoba secara masif. Kami berkomitmen melindungi masyarakat dari daya rusak narkotika," ujar Romy. Polda Kaltim terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Warga diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110. Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kalimantan Timur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....