Polisi Endus Indikasi Penyalahgunaan Pertalite di Palaran, Satu Orang Diamankan

  • 28 Apr 2026 15:49 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda mengendus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dilakukan dengan modus pengisian berulang di SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi pada Selasa, 28 April 2026 pukul 11.30 WITA. Hingga Rabu, 29 April 2026, polisi masih melakukan pengembangan dengan memeriksa terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menjelaskan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan sebuah mobil Grandmax yang kerap melakukan pengisian BBM secara berulang di SPBU Bentuas, Kecamatan Palaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda melakukan pemantauan hingga dan mengamankan terduga pelaku.

"Kami amankan saat menyedot BBM dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan mesin alkon yang telah dimodifikasi," ujarnya.

Diketahui, terduga pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial ID (41), warga Jalan Jaya Makmur RT 05 Kelurahan Pendingin, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Selain pria tersebut, petugas juga mengamankan satu unit mobil Grandmax KT 8073 QR yang telah dimodifikasi, puluhan jerigen berbagai ukuran berisi maupun kosong, serta delapan barcode MyPertamina berbeda yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Agus.

Apabila terbukti bersalah, terduga pelaku terancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....