Dugaan Kasus Kekerasan Anak, Polisi Ringkus Ayah Tiri di Sungai Kunjang

  • 28 Apr 2026 15:15 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda mengamankan seorang pria berinisial RF (37) atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 5 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya mengenai perbuatan pelaku di rumah mereka di kawasan Sungai Kunjang.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setiawan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 April 2026 pagi.

"Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat korban sedang tertidur," ujarnya, dikutip pada Selasa, 28 April 2026.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku memberikan uang Rp5 ribu dan mengancam akan melakukan kekerasan jika korban berani mengadu. Namun, aksi bejat tersebut akhirnya diketahui oleh sang ibu dan langsung dilaporkan ke pihak berwajib.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata diketahui pelaku sudah pernah melakukan perbuatan serupa sebelumnya.

"Kami berkomitmen penuh mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi korban yang masih di bawah umur," kata Agus, menegaskan.

Sejumlah barang bukti seperti hasil visum, akta kelahiran, dan pakaian korban telah diamankan untuk keperluan penyidikan. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....