Cat Ulang Velg hingga Gerinda Nomor Mesin, Sindikat Curanmor Ditangkap

  • 16 Apr 2026 13:47 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Jajaran Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua tersangka masing-masing berinisial MJ (44) dan MH (19).

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi di Kota Samarinda. Peristiwa pencurian yang diungkap terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Ery Suparjan.

"Korban kehilangan sepeda motor setelah diparkir di depan kos dalam kondisi tidak terkunci stang," kata Aksarudin.

Setelah berhasil mengambil kendaraan, tersangka membawa motor tersebut ke rumah salah satu pelaku. Aksarudin mengungkapkan, para pelaku memiliki modus untuk menghilangkan jejak kendaraan hasil curian.

“Pelaku berupaya menghilangkan identitas kendaraan. Velg dicat ulang, kunci kontak diganti, bahkan nomor rangka dan mesin dirusak menggunakan gerinda agar sulit dikenali,” ujarnya.

Selain itu, tambah dia, kedua tersangka juga diketahui melakukan aksi pencurian di lokasi lain dengan modus menggunakan kunci T.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125, satu set rumah kunci kontak, satu buah kunci motor, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, serta satu unit mesin gerinda yang digunakan pelaku untuk merusak identitas kendaraan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....