Eks Kadis Ketahanan Pangan Kutim Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi RPU

  • 14 Apr 2026 19:13 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Balikpapan – Teka-teki aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai terungkap. Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur resmi menetapkan IM, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutim, sebagai tersangka baru.

Penetapan IM menjadi pengembangan signifikan dari tiga tersangka sebelumnya, yakni DW, GB, dan BH. Berdasarkan hasil penyidikan, IM diduga kuat sebagai otak di balik skandal proyek tahun anggaran 2024 tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan IM memiliki peran sentral dalam mengatur seluruh proses pengadaan.

"Yang bersangkutan mengatur segalanya, mulai dari penunjukan penyedia hingga seluruh proses berjalan," ujar Bambang, Selasa 14 April 2026.

Dalam penyidikan terungkap, IM secara aktif menunjuk PT SIA sebagai pelaksana proyek senilai Rp20 miliar. Padahal, perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki spesifikasi teknis maupun kapasitas yang memadai. IM diduga sengaja mengabaikan persyaratan kualifikasi untuk meloloskan perusahaan tersebut.

Untuk memperkuat bukti, penyidik telah memeriksa sedikitnya 55 saksi. Sebanyak 32 saksi secara langsung mengonfirmasi peran dominan IM, sementara 18 saksi lainnya berasal dari unsur Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutai Timur. Selain itu, polisi juga melibatkan lima saksi ahli di bidang pengadaan barang dan jasa, keuangan daerah, serta digital forensik.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar dari total pagu anggaran Rp20 miliar. Hingga kini, penyidik telah mengamankan pengembalian kerugian negara sebesar Rp7,09 miliar.

Meski IM telah ditetapkan sebagai tersangka dan menyusul tiga tersangka lainnya, kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan secara terpisah (splitsing). Polda Kaltim juga memastikan, berdasarkan fakta penyidikan saat ini, belum ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain maupun unsur pimpinan daerah.

"Sampai saat ini, seluruh peran vital dijalankan oleh tersangka yang bersangkutan," kata Bambang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....