Polres Paser Gagalkan Peredaran Sabu di Batu Sopang
- 12 Apr 2026 18:53 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Paser - Satuan Resnarkoba Polres Paser kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Batu Sopang, setelah sebelumnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (28) di sebuah rumah kontrakan di Desa Batu Kajang, pada Jumat 10 April 2026 dini hari.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, membenarkan penangkapan tersebut.
Berdasarkan rilis Humas Polres Paser, dijelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut, yang lokasinya tak jauh dari pengungkapan sebelumnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat bruto 4,76 gram, 4 plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 1 sendok takar, 1 botol plastik, 1 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil transaksi.
"Seluruh barang bukti diakui milik tersangka dan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Suradi, Minggu 12 April 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Paser guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....