Kasus Penganiayaan di Tanah Grogot, Pelaku Ditangkap saat Hendak ke Balikpapan
- 06 Apr 2026 17:14 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Paser – Warga Kecamatan Tanah Grogot dihebohkan oleh kasus penganiayaan yang terjadi pada Rabu 1 April 2026. Seorang pria bernama Muhammad Taufik menjadi korban dalam peristiwa tersebut setelah mengalami luka serius akibat senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta, menjelaskan kejadian pertama kali diketahui oleh ayah korban sekitar pukul 17.30 Wita di kediamannya di Kecamatan Tanah Grogot.
Saat itu, seorang warga bernama Awaludin datang mengantarkan korban yang sudah dalam kondisi terluka.
“Korban langsung dibawa keluarga ke Rumah Sakit Panglima Sebaya untuk mendapatkan penanganan medis. Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser,” ujar AKP Elnath Splendidta saat dikonfirmasi, Senin 6 April 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan terjadi di Jalan Balai Benih, Kecamatan Tanah Grogot. Polisi mengungkapkan, pelaku berinisial M (36) melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
“Motif kejadian diduga akibat kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Keduanya saling mengenal, namun tidak memiliki hubungan keluarga,” katanya.
Setelah menerima laporan, tim Jatanras Satreskrim Polres Paser langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.00 Wita, petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
Pelaku diketahui sempat berpindah-pindah lokasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, M sempat diantar warga ke Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, kemudian bergerak ke Kecamatan Long Ikis dengan rencana melarikan diri ke Balikpapan menggunakan truk.
Tim kepolisian kemudian melakukan penyisiran hingga ke wilayah Kecamatan Long Kali. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di depan SDN 03 Long Kali saat berjalan kaki di pinggir jalan.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa senjata tajam juga telah diamankan dari salah satu rekan pelaku yang sempat melerai kejadian,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 466 terkait tindak pidana penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....