Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, Polres Paser Amankan Sabu Seberat 0,26 Gram

  • 02 Apr 2026 23:37 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Paser - Petugas Kepolisian Polres Paser kembali berhasil mengamankan pelaku peredaran gelap narkotika, pada Selasa 31 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 Wita di sebuah rumah di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Suradi, menyampaikan bahwa pelaku berinisial S (31) berhasil diamankan setelah sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Barang bukti narkoba yang didapat dari pelaku seberat 2,8 gram. (Foto: Humas Polres Paser)

"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat bruto 0,28 gram, alat hisap (bong), pipet kaca, sendok takar dari sedotan, plastik klip kosong, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi," ujar AKP Suradi menerangkan melalui rilis Humas Polres Paser, Kamis 2 April 2026.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak sehari sebelumnya oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser. Saat dilakukan penggeledahan, seluruh barang bukti diakui sebagai milik pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Paser juga menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Paser.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....