Seorang Pemuda Batu Engau Dianiaya setelah Menyinggung Temannya tengah Mabuk
- 10 Mar 2026 16:33 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Paser - Petugas kepolisian Kabupaten Paser, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial HT (55) setelah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap rekannya sendiri di wilayah hukum Polsek Batu Engau.
Di mana peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 8 Maret 2026 sekitar pukul 04.45 Wita di sebuah pondok di belakang barak kebun milik warga di RT 001 Desa Saing Prupuk, Kecamatan Batu Engau.
Saat itu pelaku HT (55 ) bersama korban A (33) tidak ada hubungan keluarga dan beberapa saksi diketahui sedang mengonsumsi minuman keras.
Berdasarkan informasi dan rilis Humas Polres Paser, kejadian bermula ketika pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban saat keduanya dalam kondisi mabuk. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah parang, lalu mendatangi korban dan melakukan penebasan.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka, yakni dua luka di bagian kepala, satu luka di ketiak, satu luka di lengan, serta satu luka di tangan, sehingga harus dilarikan ke RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot untuk mendapatkan penanganan medis.
"Pelaku kini telah diamankan di Polsek Batu Engau, Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat 2 KUHP ( UU no.1 tahun 2023 ) tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun," ujar Kapolsek Batu Engau, AKP Hadi Purwanto.